
PRESMEDIA.ID, Bintan – Kejaksaan Negeri Bintan dan Kejati Kepri melakukan asset tracing atau penelusuran aset tiga tersangka korupsi pengadaan lahan TPA Tanjunguban yang merugikan negara Rp 2,44 miliar.
Kepala kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Raina melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, membenarkan upaya pelacakan aset itu.
Ia mengatakan, selain menyiapkan berkas perkara-nya, Kejati Bintan dibantu Intel Kejaksaan Tinggi Kepri, melakukan asset tracing terhadap tersangka mantan Kepala Dinas Perkim Bintan Heri Wahyu, Ari Syafdiansyah dan Pemilik Lahan Supriatna.
“Kami sudah minta bantuan ke Intel Kejati untuk melakukan aset tracing, mudah-mudahan nanti ada hasilnya,†kata Fajrian Kamis (11/8/2022).
Jika nanti tim Jaksa menemukan aset tersangka dari pelacakan yang dilakukan, lanjutnya, maka pihak Kejaksaan bisa mengajukan penyitaan ke PN, hingga menjadi barang bukti yang bisa diputus dan ditetapkan majelis hakim sebagai barang dari hasil kejahatan.
Selanjutnya atas putusan hakim pada barang tersebut, bisa dirampas dan dilelang untuk mengembalikan nilai kerugian negara.
Namun demikian, lanjut Fajrian, pihaknya juga harus benar-benar memastikan, bahwa sejumlah aset tersebut adalah benar milik para tersangka yang didapat dari kasus pidana atau bukan.
“Sebab, Jika aset tersebut didapatkan sebelum kasus maka tidak bisa disita. Jadi kami harus dipastikan aset tersebut didapat dari hasil korupsi,” katanya.
Sementara itu, sejumlah warga menyebut, tersangka korupsi pengadaan lahan TPA di Bintan itu, menikmati hasil korupsinya dengan berbagai cara. Mulai dari membeli mobil, membeli lahan serta menghabiskan uangnya untuk foya-foya.
“Syukur-syukur masih ada asetnya, Kalau habis foya-foyakan mau Nyita apa Jaksa,” ujar warga Bintan yang namanya enggan disebut ini.
Penulis : Hasura
Editor : Redaksi