
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang meminta audit perhitungan Kerugian Negara (KN) ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri atas korupsi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Kepala seksi Intelijen (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rizky Rahmatullah mengatakan, hasil audit kerugian negara dari BPKP Kepri itu akan dijadikan sebagai alat bukti dalam pengajuan kasus tersebut ke Pengadilan.
“Permintaan Audit kerugian negera sudah kami kirimkan ke BPKP Kepri, mudah-mudahan hasil audit Kerugian Negata (KN)nya segera dapat ditetapkan,”ujar Rizky Rahmatullah Rabu,(22/1/2020).
Ia juga menjelaskan, dalam proses penyidikan yang dilakukan, hingga saat ini penyidik kejaksaan sudah memeriksa 12 orang saksi dalam perkara tersebut. Dan hari, juga sedang diperioksa satu orang saksi dari pihak swasta diluar kota, terkait Aplikasi Sistem IT.
“Besok kami juga kami akan memanggil satu orang saksi dari staf BP2RD Tanjungpinang,”paparnya.
Rizky juga menyatakan, pada bulan ini, pihak kejaksaan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pajak BPHTB tersbut.
Sebelumnya kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah memeriksa sejumlah saksi atas dugaan korupsi Pajak BPHTB di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang ini.
Selain memanggil Kepala dinas, Kabid dan Kasi serta Pihak BPN dan Bank BTN, Kejaksaan negeri Tanjungpinang juga memanggil sejumlah warga yang merupakan wajib pajak atas kebenaran telah membayarkan Pajak BPHTB-nya.
Dari infromasi yang diperoleh Media, dugaan korupsi Penyelewengan Pajak BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang telah berlangsung sejak 2013 lalu, dengan nilai kerugiaan mencapai Rp.10 Milliar.
Adapun modus yang dilalukan pegawai penerima pajak di BP2RD kota Tanjungpinang adalah, dengan menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Objek (rumah) atau tanah yang dijual untuk menekan pajak BPHTB.
Sedangkan modus ke dua adalah, dengan menerima pajak BPHTB dari wajib pajak atas transaksi penjualan ruamah atau lahan yang dilakukan, Namun dana pajak BPHTB tersebut, tidak disetrokan pejabat ASN penerima pajak itu ke Kas Daerah.
Penulis:Roland