Januari-Agustus 2025, 10 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Tanjungpinang

Anggota Satlantas saat mengevakuasi korban di TKP. (Foto: Lantas)
Anggota Satlantas saat mengevakuasi korban kecelakaan lalu lintas di TKP. (Foto: Lantas)

PRESMEDIA.ID– Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, sebanyak 10 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kota Tanjungpinang.

Data ini merupakan bagian dari 85 kasus kecelakaan yang ditangani Satlantas Polresta Tanjungpinang.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, IPTU W.Wilson Marbun, menyampaikan, dari total 85 kasus tersebut, terdapat 10 korban meninggal dunia, 1 orang mengalami luka berat, dan 152 orang lainnya menderita luka ringan.

“Korban meninggal dunia ada 10 orang,” ujar Marbun, Sabtu (13/9/2025).

Selain menelan korban jiwa, kecelakaan lalu lintas di Tanjungpinang juga menimbulkan kerugian materiil dengan jumlah bervariasi, tergantung tingkat keparahan kecelakaan.

Menurut Polisi, sebagian besar kecelakaan disebabkan oleh kelalaian pengendara seperti kurang hati-hati, melanggar aturan lalu lintas, hingga kurangnya kesadaran menjaga keselamatan.

“Rata-rata disebabkan faktor manusia, ditambah faktor alam seperti cuaca hujan yang mengurangi jarak pandang,” jelasnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, korban meninggal dunia didominasi oleh warga berusia 30 hingga 60 tahun. Sementara itu, korban luka ringan mayoritas dialami oleh para remaja.

Melihat tingginya angka kecelakaan, Marbun mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

“Jika dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah kecelakaan mengalami penurunan. Namun masyarakat tetap harus waspada,” tutupnya.

Penulis :Roland
Editor   :Redaktur