
PRESMEDIA.ID, Bintan – Nelayan Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong Bintan mengaku mengalami kerugian puluhan juta, setelah jaring ikannya dirusak kapal pemasangan kabel optik di Perairan laut Karang Singa atau 2 mil dari Pantai Lagoi September 2023 lalu.
Keluhan ini disampaikan langsung nelayan ke Dinas Perikanan (Diskan) dan Kejari Bintan dalam Bimtek Pengelolaan Penggunaan Alat Bantu dan Alat Perikanan di Hello Bintan Beach Cottage, Kawal, Kamis (23/11/2023).
Bedu Nelayan Desa Sebong Pereh Bintan mengatakan, awalnya dia dan rekannya tidak mengetahui adanya aktivitas pemasangan kabel optik bawah laut yang dilaksanakan perusahaan asing di Perairan Karang Singa itu.
Sehingga, para nelayan sebagaimana biasanya, memasang jaring ikan sepanjang 1.800 meter.
Namun tiba-tiba, kapal besar pemasang Kabel itu datang dan memasang kabel optik bawah laut. Hingga jaring yang mereka bentang tertimpa kabel.
“Akibat pemasangan kabel optik itu jaring kita tertimpa kabel tersebut dan rusak,” ujar Bedu di Hello Bintan Beach Cottage.
Setelah kejadian itu, Bedu bersama rekanan nelayan lainya, mendatangi nakhoda kapal tugboat yang menarik kapal besar yang menarik Kabel dari Cina. Dan saat itu, nakhoda kapal berjanji akan mengganti jaring nelayan.
“Saat kami datangi nakhoda meminta kami hitung kerugiannya ada sekitar Rp70 juta dan diberikan ke nakhoda,” ujar Bedu yang juga Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Desa Sebong Pereh.
Namun setelah kejadian dan total kerugian diserahkannya ke nakhoda, saat itu dijanjikan akan segera diselesaikan di Batam.
“Namun hingga November 2023 belum ada kejelasan. Kami juga sudah pergi ke Batam untuk mencari tau asal usul kapal tersebut,” katanya.
Dan berdasarkan informasi yang diperoleh, Ternyata kapal itu sudah pulang ke Cina. Karena kapal tersebut merupakan kapal yang disewa oleh perusahaan asing untuk pemasangan kabel optik Singapura-Batam-Karang Singa ke daerah lainnya.
“Kita tidak tau harus melaporkan kemana lagi. Kami rugi besar bahkan sekarang hasil tangkapan kami berkurang. Langkah terakhir kita sampaikan masalah ini ke Dinas Perikanan (Diskan) Bintan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Diskan Bintan Fachrimsyah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini kepada KSOP Batam dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Riau.
“Dalam waktu dekat kita akan mengadakan audiensi dengan pihak terkait, karena terkait dengan izin kapal penanaman kabel tersebut berada di KSOP Batam,” sebutnya.
Pemkab Bintan dalam hal ini tidak memiliki kewenangan. Karena masalah di lautan berada di tangan Pemprov Kepri. Meskipun demikian, pihaknya memfasilitasi nelayan Bintan untuk mendapatkan hak-haknya.
“Yang penting kita akan melakukan yang terbaik sesuai dengan kewenangan kita,” ucapnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi