Jebak Suaminya Dengan Narkoba, Wanita Bersama Selingkuhannya Ditangkap Polisi

Jebak Suami dengan narkoba wanita inisial No (23) bersama seorang laki-laki diduga selingkuhannya inisial An (34) ditetapkan Polisi sebagai tersangka. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Jebak Suami dengan narkoba wanita inisial No (23) bersama seorang laki-laki diduga selingkuhannya inisial An (34) ditetapkan Polisi sebagai tersangka. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang wanita inisial No (23) bersama seorang laki-laki diduga selingkuhannya inisial An (34), karena menyimpan Narkoba untuk menjebak suaminya di rumah.

Kedua pasangan selingkuh ini diringkus Polisi di Jalan Penyengat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pada Jumat (4/10/2024).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, peristiwa bermula, ketika pelaku wanita inisial No memberi informasi kepada Polisi, bahwa suaminya menyimpan narkoba di rumah mereka.

Atas informasi itu, Tim Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dalam penggerebekan ini, Polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram.

Namun setelah didalami dan dilakukan penyelidikan oleh Polisi, malah terungkap, No yang menaruh dan menyimpan narkoba itu, untuk menjebak suaminya agar bisa cerai.

“Motif pelaku No ini ingin bercerai dengan suaminya, hingga suaminya dijebak dengan narkoba,” kata Budi dalam konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP.Lajun Siado Rio Sianturi, Kamis (10/10/2024).

Pelaku No, jelasnya, bersekongkol dengan An selingkuhannya, dengan menempatkan dan menyimpan narkoba di rumah korban.

“No dan An ini adalah pasangan selingkuh dan telah merencanakan penjebakan terhadap suaminya ini sebelumnya,” kata Lajun Siado Rio.

Dari hasil Tes Urin No dan An lanjutnya, menunjukkan hasil negatif narkoba. Namun dalam penjebakan ini, Polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,18 gram di rumah siami No.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur