
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – JNE Ekspres Cabang Tanjungpinang membantah pelaku pencabulan Fs (22) karyawannya.
Human Resource Development (HRD) JNE Cabang Tanjungpinang, Yunika membantah bahwa pelaku Fs belum tercatat sebagai karyawan di database JNE.
Namun Yunika menjelaskan bahwa pelaku Fs ini masih mengikuti tahap seleksi di JNE Cabang Tanjungpinang.
“Baru semalam Fs mengikuti seleksi sebagai pembantu supir kurir. Karena kejadian ini JNE tidak melanjutkan tahap seleksi berikutnya,”kata Yunika, Sabtu(13/8/2022).
Ia menyampaikan JNE sebagai warga Indonesia akan membantu kepolisian jika nantinya akan diperlukan sebagai saksi terkait penangkapan di kantor JNE Tanjungpinang.
“Polisi juga sempat menanyakan keberadaan pelaku dan kita beri tahu Fs ada disini, tidak berapa lama polisi datang menangkap pelaku,”pungkasnya.
Sebelumnya, Tiga tahun Dirudapaksa (Cabuli-red) seorang korban baru melapor ke orang tuanya, dan dilaporkan ke Polisi.
Atas Laporan orang tua korban, Polresta Tanjungpinang meringkus Fs pelaku pencabulan anak dibawah umur. Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Kantor JNE KM 8 atas Kota Tanjungpinang, Pukul 17.00 WIB, Jumat(12/8/2022).
Kronologis kejadian, berawal pada saat orang tua korban melihat korban menangis. Saat ditanya, lalu korban bercerita dan mengatakan sedang ada masalah dengan pelaku yang merupakan pacarnya.
Selain itu, orang tua korban juga menerima aduan dari rekan korban yang menyebut, bahwa korban selama pacaran dengan pelaku sudah dirusak oleh pelaku.
Pencabulan terhadap korban terjadi di rumahnya jalan Hutan Lindung Gang Kempas Lorong Merpati Kota Tanjungpinang.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman minimal tahun penjara.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi