JPKP Kepri Tolak Asas Dominus Litis di RUU KUHAP

Ketua Lembaga Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepulauan Riau  Adiya Prama Rivaldi
Ketua Lembaga Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepulauan Riau  Adiya Prama Rivaldi

PRESMEDIA.ID– Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepulauan Riau menyoroti penerapan asas Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurut JPKP, konsep ini dapat menciptakan monopoli kewenangan dalam sistem peradilan Indonesia.

Jika diterapkan, asas Dominus Litis akan menempatkan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tunggal dan tertinggi di Indonesia. Hal ini berkonsekuensi pada pengendalian penuh terhadap kebijakan penuntutan yang hanya berada di bawah kendali Kejaksaan.

Atas hal itu, JPKP secara tegas menyatakan, menolak penerapan asas Dominus Litis yang diusulkan dalam RUU KUHAP oleh Kejaksaan.

Ketua JPKP, Adiya Prama Rivaldi, mengatakan, penerapan asas ini berpotensi melemahkan prinsip checks and balances dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Penyidikan kata Adiya, seharusnya tetap berada di tangan penyidik independen, dalam hal ini Kepolisian, guna mencegah dominasi tunggal satu lembaga yang bisa memicu konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Kajian Asas Dominus Litis dalam Sistem Hukum Indonesia

Asas Dominus Litis secara umum berarti memberikan kewenangan penuh kepada penuntut umum (jaksa) dalam mengendalikan dan mengarahkan jalannya proses penyidikan.

Dalam beberapa sistem hukum dunia, konsep ini digunakan untuk memperkuat peran kejaksaan dalam penegakan hukum. Namun, penerapannya harus disertai mekanisme pengawasan ketat guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Implikasi Asas Dominus Litis dalam Sistem Hukum Indonesia

Di Indonesia, penerapan asas Dominus Litis masih menuai pro dan kontra. Menurut Adiya Prama Rivaldi, konsep ini berpotensi mengikis independensi penyidik, karena seluruh kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan akan berada di bawah kendali jaksa.

“Asas ini bertentangan dengan prinsip pemisahan fungsi penegakan hukum. Seharusnya, Kepolisian bertanggung jawab atas penyelidikan dan penyidikan, sementara Kejaksaan berperan dalam proses penuntutan,” ujar Adiya.

Lebih lanjut, Adiya menilai bahwa Dominus Litis dalam RUU KUHAP dapat melemahkan peran hakim sebagai pengendali keadilan. Jika jaksa memiliki kendali penuh atas penyidikan, hal ini dapat membuka celah terjadinya konflik kepentingan, terutama dalam kasus yang melibatkan kepentingan politik atau institusi tertentu.

RUU Kejaksaan dan Polemik Hak Imunitas Jaksa

Selain menyoroti RUU KUHAP, Adiya Prama Rivaldi juga memberikan perhatian khusus terhadap RUU Kejaksaan yang tengah dalam pembahasan. Salah satu poin utama dalam RUU Kejaksaan adalah penguatan hak imunitas bagi jaksa, yang sebelumnya telah diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Menurut Adiya, rencana revisi ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Dengan hak imunitas yang lebih luas, jaksa bisa menjadi tidak tersentuh oleh hukum, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam sistem peradilan.

“Kita harus memastikan tidak ada lembaga penegak hukum yang memiliki kekebalan hukum absolut. Semua institusi harus tunduk pada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang transparan,” ujar Adiya.

Pentingnya Keseimbangan dalam Penegakan Hukum

Adiya menegaskan bahwa saat ini hak penyidikan oleh kepolisian telah berjalan dengan baik, sehingga setiap kebijakan dan aturan harus tetap berada dalam koridornya masing-masing tanpa intervensi atau dominasi dari satu lembaga tertentu.

Reformasi hukum seharusnya bertujuan untuk memperkuat keadilan dan kepastian hukum, bukan memberikan kewenangan lebih besar kepada satu institusi tanpa pengawasan yang memadai.

Oleh karena itu, Adiya mengajak seluruh pemangku kepentingan—termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil—untuk meninjau kembali penerapan asas Dominus Litis guna menjaga keseimbangan dalam sistem hukum Indonesia.

Kontroversi Imunitas Jaksa dan Dominus Litis

Pembahasan mengenai asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP serta penguatan kewenangan dan hak imunitas Kejaksaan menjadi perhatian serius dalam reformasi hukum pidana di Indonesia.

Banyak pihak menilai bahwa perubahan regulasi harus dilakukan dengan hati-hati, agar tidak membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan serta melemahkan prinsip demokrasi dalam sistem peradilan pidana.

Oleh: Adiya Prama Rivaldi
Penulis adalah Ketua Lembaga Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepulauan Riau yang berdomisili di Tanjungpinang.

Komentar