
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungpinang bekuk tiga pelaku terduga Pemilik dan pengedar narkoba, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (8/6/2021).
Ketiganya adalah Er dan Sf bersama Sy Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di Kabupaten Bintan.
Kepala Seksi Humas Polres Tanjungpinang Iptu.Suprihadi Hantono, mengungkapkan bahwa berawal dari informasi masyarakat ada dua orang laki-laki diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu di jalan Wiratno Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Setelah mendapatkan informasi itu kemudian anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku yang dicurigai memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
“Dua orang yang diamankan itu berinisial Er dan Mf,” ungkap Suprihadi, Selasa (22/6/2021).
Suprihadi menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,15 gram di saku celana pelaku Er dan di tas sandang pelaku Mf ditemukan di dalam tas sandang alat hisap sabu (Bong).
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui membeli narkoba jenis sabu-sabu ini dari pelaku Sy Oknum ASN di Kabupaten Bintan.
Suprihadi menyampaikan pada hari itu juga, kemudian anggota menuju ke rumah tersangka Sy di Perumahan Semoga Kenanga Jaya Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 unit handphone dan tersangka mengakui telah menjual sabu-sabu tersebut ke tersangka Er dan Mf,” paparnya.
Atas Perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan tindak Pidana Narkotika.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi