
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Berharap mendapat untung dari penjualan motor yang dicurinya, Seorang Anak Bermasalah Hukum (ABH) Tersangka Kp (15) langsung ditangkap dan diborgol Polisi karena menjual motor curianya ke seorang Polisi.
Penangkapan Kp dilakukan Polisi melalui undercover (penyarmaran-red) sebagai pembeli atas sebuah motor diperjual belikan pelaku di diposting Bursa Jual Beli (BJB) Tanjungpinang.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Sidiq, mengatakan penangkapan terhadap pelaku, berawal pada saat akun pelaku memposting sepeda motor merk Honda Karisma di media sosial Facebook Bursa Jual Beli (BJB) kota Tanjungpinang.
“Kami melihat dan melakukan penyamaran untuk membeli dan meminta pelaku untuk bertemu di warnet jalan Ganet,”ungkap Sidiq.
Gegitu sampai di warnet dan menemukan pelaku, Polisi langsung menangkap dan membawa Kp ke Mapolsek Tanjungpinang Timur.
Sementra itu, tersangka Kp mengakui perbutanuya. Bahkan Kp mengaku sudah dua kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Tanjungpianang Timur.
Dari dua motor yang dicuri, Satu dijualnya, sementara satu motor lainya, dimodifikasi.
Bahakan, kata ABVH ini, sepeda Motor merk Honda Karisma warna hitam BP 2032 T yang diperjual belikanya ke Polisi itu adalah curian dan akan dijual untuk biayamemodifikasi motor curian yang digunakanya.
“Motor ini mau saya jual untuk biaya modifikasi motor Vega R BP 5024 QW yang juga saya curi,”kata Kp pada wartawan di Mapolsek Tanjungpinang Timur,Senin(23/11/2020).
KP juga mengaku sepeda motor berplat merah itu, dijual sebesar Rp900 ribu melalui akun jual beli Tanjungpinang di media sosial Facebook.
Sebelumnya Kapolsek Tanungpinang timur AKP Firudin mengatakan tersangka Kp(15) diamankan saat sedang main game di salah satu warnet di Ganet sekitar pukul 21.30 WIB, Sabtu (21/11/2020) kemarin.
Penangakapan terhadap Kp, dilakukan atas laporan pegawai dinas Kesehatan kota Tanjungpinang yang mengaku kehilangan motor dinasnya, dari depan teras rumahnya di Perumahan Puskesmas Pembantu (Postu) Kelurahan Pinang Kencana Bumi Air Raja kampung Air Bukit sekitar pukul 00.00 WIB, Minggu(1/11/2020) lalu.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor milik Dinas kesehatan kota Tanjungpinang merk Honda BP BP 2037 T warna Hitam itu, di depan rumahnya, kemudian korban masuk kedalam rumah untuk tidur.
“Keesokan harinya, sekitar pukul 07.00 WIB pagi motor korban sudah tidak ada lagi dan hilang dari depan rumah,”ungkap Firudin di Mapolsek Tanjungpinang Timur,Senin(23/11/2020).
Atas laporan itu lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan dan mengarah ke Pelaku Kp. Saat diselidikai, diketahui pelaku sedang berada di salah satu warnet di jalan Ganet.
“Begitu tiba di warnet, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Daripenangkapan itu diketahui masih dibawah umur dan telah putus sekolah,”jelasnya.
Penulis:Roland Â












