
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang tersangka Yw, mengaku dikendalikan Narapidana dari Lapas Narkotika Tanjungpinang untuk mengambil dan menjual narkoba jenis sabu di Tanjungpinang.
Perintah pengambilan dan penjualan narkoba itu, kata Yw, dilakukan melalui Handphone dengan Napi di lapas sebagai operator atau pengendali pengedaran Narkoba sabu yang dilakukan.
Untuk pengambilan dan pengantaran pesanan saya terima dari Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang melalui handphone,” kata Yw saat diwawancarai awak media di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (1/4/2024).
Namun demikian, tersangka Yw mengaku tidak mengetahui siapa nama napi Lapas yang menyuruhnya mengambil dan mengedarkan narkoba sabu tersebut.
“Nama Napinya saya tidak tahu, kami berhubungan lewat telepon,” ucapnya.
Disingung mengenai upah yang diperoleh dari pengambilan dan penjualan narkoba yang dilakukan, tersangka Yw mengaku disetorkan langsung oleh pembeli ke Napi melalui rekening.
Sementara upah yang diterima adalah bagian dari narkoba untuk dipakai.
“Saya hanya dapat bagian untuk konsumsi saja dan saya tidak beli,” ujarnya.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu juga menyebut, tersangka Yw yang merupakan PNS Satpol PP di kota Tanjungpinang itu, berdasarkan pemeriksaan dan pengembangan, merupakan seorang pengedar narkoba di Tanjungpinang.
“Jadi pelaku Yw ini telah lebih dari satu tahun mengedarkan narkoba. Dia rela jadi pengedar karena diberi imbalan narkoba untuk dipakai,” kata Kapolres.
Dari mengedarkan narkoba lanjutnya, tersangka Yw juga memperoleh upah uang sebagai tambahan dan dapat menggunakan sabu-sabu tanpa mengeluarkan uang pribadi.
Atas temuan ini kata Heribertus, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemko Tanjungpinang untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan ASN kota Tanjungpinang.
Lapas Narkotika Lakukan Koordinasi Dalami Keterangan ASN Pemko
Di tempat terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Edi Mulyono melalui Humas Lapas Narkotika Dodo, mengatakan, Untuk memastikan keterangan pengakuan tersangka Yw ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penyidik Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.
“Dari koordinasi yang kami lakukan, Satresnarkoba juga masih mendalami, Sebab, pengakuan tersangka Yw ini ke penyidik Polisi juga berubah-ubah,” ujarnya.
Selain itu lanjutnya, Lapas juga melakukan penyelidikan serta upaya sweeping di lapas terhadap Napi yang diduga terlibat sebagaimana yang disampaikan Yw tersebut.
Sebelumnya, Tersangka ASN pemko Tanjungpinang Yw dan rekannya Ts di amankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di jalan Tanjung Unggat Kota Tanjungpinang sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu (24/3/2024) lalu.
Dari penangkapan ini, Polisi mengamankan 2,4 gram narkoba sabu bersama 3 butir pil ekstasi.
Saat ini ASN Pemko Tanjungpinang dan tersangka Ts ini dijebloskan ke penjara, dan dijerat dengan pasal 112 jo Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur