Jual Obat Ilegal, Warga RRC Ditangkap Polisi di Hotel Karas

Warga RRC, Li Chiang Ping dan WNI Anik diamankan Polsek Bukit Bestari karena diduga jual Obat Illegal.
Warga RRC, Li Chiang Ping dan WNI Anik diamankan Polsek Bukit Bestari karena diduga jual Obat Ilegal.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Diduga edarkan obat ilegal, seorang Warga Negara Asing (WNA) Li Ching Ping dari Republik Rakyat China (RRC) diamankan Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang.

Li Chiang Ping diamankan Polisi bersama satu orang rekannya Anik warga Madura di Hotel Karaz Jalan Usman Harun, Teluk Kriting Kota Tanjungpinang, Sabtu (12/10/2019) lalu.

Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Marna mengatakan WNA ini bersama rekannya melakukan tindak pidana mengedarkan obat tanpa izin edar (Ilegal). Kedua pelaku ini diamankan berdasarkan laporan dari seorang warga Dompak.

“Menurut laporan korban mengalami penyakit jantung, selanjutnya pelaku menawarkan obat dan korbanpun langsung membeli, tetapi dalam waktu satu minggu tidak ada perubahan sama sekali,”ungkap Marna saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Rabu (16/10/2019).

Merasa tertipu dengan obat yang dibelinya, akhirnya warga melaporkan WNA penjual obat itu ke Polisi. Atas Laporan itu, Polsek Bukit Bestari langsung melakukan penyelidikan, mengecek dan mencari keberadaan kedua pelaku.

“Kedua pelaku berhasil ditemukan dan langsung diamankan di Hotel Karas,”ujar Kompol Marna.

Sampai saat ini lanjut Marna, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas penjualan obat yang dilakukan
WNA Li Chiang Ping itu. Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhas mengamankan 6 jenis obat dalam bentuk kapsul dan pil.

“Untuk korban baru satu orang, Modus pelaku menawarkan obat-obat tanpa izin edar kerumah-rumah warga,”ujarnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, ke dua pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bukit Bestari. Dan jika terbukti mengedarkan obat secara illegal, WNA dan Anik akan dijerat pasal 197 undang-undang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis:Roland