Jual Rokok Curian di BJB Untuk Main Judi Online, HS Diringkus Polisi  

Jual Rokok Curianya di BJB Untuk Main Judi Online, HS Diringkus Polisi
Jual rokok curian di BJB untuk main judi Online, HS  berhasil diringkus Polisi, atas kasus pembobolan warung milik Asti di Perumahan Bumi Air Raja-Tanjungpinang, (Foto:Roland/Presmedia.id)   

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Jual rokok curian di media sosial Bursa Jual Beli (BJB) untuk main  judi, pelaku pembobol warung inisial Hs, dibekuk Polsek Tanjungpinang Timur di Rawasari Kamis (19/1/2023) lalu.

Dari tangan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan puluhan bungkus rokok berbagai merk hasil curianya.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP.Adam Yurizal Sasono, mengatakan penangkapan pelaku Hs, dilakukan atas laporan korban Asti melalui saudaranya di Tanjungpinang. yang mengaku kehilangan rokok dari warung jualannya saat ditinggal mudik pulang kampung,

“Pelaku kami ringkus di kawasan Rawasari saat menjajakan rokok curianya ke anggota yang melakukan penyelidikan,” kata Adam Selasa (24/1/2023).

Kronologi kejadian, berawal ketika saksi Ambarsari melihat pintu belakang warung milik korban Asti di Perumahan Bumi Air Raja Tanjungpinang terbuka. Selanjutnya saksi memberitahu hal itu kepada suaminya, Selanjutnya suami saksi, memberitahukan ke RT setempat dan korban yang saat itu sedang mudik dan berada di  kampung halamannya.

Mengetahui warungnya di bobol maling, Asti akhirnya menghubungi saudaranya Adi untuk mengecek. Setelah dilihat ternyata benar, warung korban telah dibobol maling dan sejumlah rokok hilang dari dalam warung.

Atas kejadian itu, Asti selanjutnya meminta ke saudaranya untuk membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Timur. atas laporan itu tim Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, Polisi akhirnya mendapat informasi, bahwa terduga pelaku Hs menjual sejumlah slop rokok di grup Bursa Jual Beli (BJB) di Facebook.

“Atas informasi itu, anggota kami melakukan pemancingan dan berpura-pura sebagai pembeli. Setelah ketemu dengan pelaku kami lakukan penangkapan,” jelas Adam.

Saat diamankan lanjutnya,  juga ditemukan barang bukati beberapa slop rokok dari pelaku Hs. Dan ketika di introgasi, pelaku Hs juga mengakui perbuatannya.

Kepada Polisi Hs mengaku, masuk ke warung korban Asti dengan cara mendobrak pintu belakang. Dan sebelum melakukan aksinya, ternyata pelaku Hs juga sudah mengintai warung korban yang ditinggal mudik pemiliknya.

“Pelaku berhasil mencuri beberapa slop rokok, Kemudian menjualnya di FB BJB. Sedangkan uang dari hasil penjualan rokok yang dicurinya, digunakan pelaku untuk bermain judi online,” ujarnya.

Dari penangkapan ini, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti rokok sebanyak 70 bungkus dari berbagai merk dari pelaku.  Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp7,3 juta. Dan atas perbuatannya pelaku Hs dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur