Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. (Foto: Humas Basarnas/Presmedia.id)
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. (Foto: Humas Basarnas/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas (Kabasarnas), Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa.

Henri ditetapkan tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto bersama sejumlah pihak swasta di Jakarta dan Bekasi, Selasa (25/7/2023).

“KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut. MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), RA (Direktur Utama PT KAU), HA Kabasarnas RI 2021-2023 dan ABC (Koorsmin Kabasarnas RI),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (26/7/2023).

Dari OTT pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi itu, KPK menyita uang sejumlah Rp999,7 juta. Dalam kasus tersebut, para tersangka terlibat praktik suap terkait pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Alexander Marwata mengatakan dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023.

“Jumlahnya sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” ujarnya.

Ia menyebutkan, KPK akan melimpahkan kasus Henri dan Afri ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

“Terhadap dua orang tersangka, yaitu HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam Undang-Undang,” imbuhnya.

Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebelumnya dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 Juli, Henri digeser sebagai Pati Mabes AU dalam rangka pensiun.

Posisi dia sebagai Kepala Basarnas digantikan oleh Marsekal Madya Kusworo. Hanya saja, proses serah terima jabatan Kepala Basarnas itu belum dilakukan.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapsuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan sesuai komitmen Panglima TNI setiap pelanggaran hukum harus diproses sesuai prosedur yang berlaku.

“Sesuai komitmen Panglima TNI, semua pelanggaran hukum lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur