Kabid Lalulintas Dishub Bintan Ditahan Polisi BKPSDM Usulkan Pengganti ke Bupati

Kepala BKPSDM Bintan Edi Yusri. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Kepala BKPSDM Bintan Edi Yusri. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan M.Ridwan ditahan Polisi. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan mengajukan penggantian M.Ridwan ke Bupati Bintan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan, Edi Yusri, dengan kasus yang dihadapi, saat ini Ridwan telah diberhentikan Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan, karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat lahan.

“Iya, kursi Kabid kosong sejak Mei 2024. Karena Ridwan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Edi Yusri di Kantor Bupati Bintan, Senin (27/5/2024).

Kekosongan kursi Kabid Lalulintas Dishub Bintan ini lanjutnya, harus segera diisi agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara maksimal.

Namun untuk pengisian kursi tersebut tidak dapat dilakukan dengan cara mutasi atau pelantikan pejabat definitif. Melainkan akan diisi untuk sementara waktu oleh pelaksana tugas (Plt).

“Kita sudah usulkan penggantinya ke pak bupati. Penggantinya yaitu plt, tinggal tunggu persetujuan pak bupati saja,” katanya.

Disinggung status Ridwan di Pemkab Bintan. Edi menjelaskan bahwa Ridwan masih ASN Bintan. Hanya saja diberhentikan secara sementara.

Sementara gaji hanya dapat dibayarkan setengah. Begitu juga tunjangan yang melekat di pokok hanya dibayarkan setengah juga. Baik tunjangan keluarga, anak, beras dan lainnya.

“Kita tunggu inkrah. Jika dibebaskan karena tak bersalah maka dikembalikan lagi. Sebaliknya jika dijerat hukuman kita liat berapa lama hukumannya. Apakah diatas dua tahun atau dibawah dua tahun. Kalau diatas dua tahun maka dipecat,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi