
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Ditetapkan tersangka kasus Penggelapan dalam jabatan. Kepala Cabang PT.Asli Gadai Sejahtera (AGS) tersangka Do (33), mengaku menggunakan dana yang digelapkan untuk Judi Online.
Sayangnya, dalam judi online itu, Do mengaku kalah sehingga tidak dapat mengembalikan dana perusahaan tempatnya bekerja.
Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang telah menetapkan Do yang merupakan Kepala Cabang PT.AGS, dan St selaku sekuriti, tersangka pengelasan dalam jabatan.
Kedua tersangka, diringkus dan dijebloskan ke penjara, atas Laporan Management PT.AGS.
“Tersangka Do ini dibantu oleh tersangka Ts (31) selaku Security PT.Asli Gadai Sejahtera Cabang Tanjungpinang untuk menggelapkan dana perusahaan,” kata Kapolresta Kombes Pol Heribertus Opu Sungguh Selasa (16/4/2024).
Adapun kronologis kejadian kata Kapolresta, berawal ketika tim audit PT.Asli Gadai Sejahtera melakukan audit investigasi dan cek fisik terhadap barang jaminan gadai di Kantor Cabang Tanjungpinang.
Dari audit yang dilakukan itu, ditemukan 80 berkas pengajuan gadai sejak tahun 2022 sampai 2023 menggunakan 24 KTP nasabah palsu dan fiktif.
Atas temuan ini, selanjutnya management PT.AGS melaporkan kasus dugaan penggelapan ini ke Polisi.
Dari penyelidikan Polisi, Do selaku Kepala Cabang mengakui perbuatanya yang telah menggelapkan dana kredit Perusahaan dengan modus kredit fiktif.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kapolres Tersangka Do juga dibantu oleh tersangka Ts (31) selaku Security Perusahaan, untuk mencari KTP orang lain serta mencari emas palsu.
“Jadi selain mengajukan kredit fiktif melalui KTP orang, Kedua tersangka ini juga menggunakan barang Mas Palsu untuk di gadai di perusahaan tersebut dan dana kreditnya digunakan sendiri,” jelasnya.
Akibatnya perbuatan kedua tersangka, PT.Asli Gadai Sejahtera Cabang Tanjungpinang mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman Pidana Maksimal 5 tahun penjara.
Gelapkan Dana Perusahaan Untuk Main Judi Online
Sementara itu tersangka Do juga perbuatanya dan menggunakan dana perusahaan yang digelapkan untuk main judi online dan kebutuhan sehari- hari.
“Iya pengaruh judi online, dan kebutuhan sehari-hari,” kata Do saat ditanya Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa(16/4/2024).
Ia mengaku gajinya sebagai Kepala Cabang Rp 6 juta lebih perbulan tidak mencukupi untuk biaya sehari-hari, hingga menggelapkan dana dari perusahaan tempatnya bekerja itu.
“Gaji saya sejak tahun 2022 hingga 2023 sekitar Rp 6 juta lebih dan tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur