Kadis Perpustakaan Bantah ASN Bawahannya Lecehkan Mahasiswi, Pj.Wako Tanjungpinang Perintahkan BKPSDM Panggil ASN Terduga Pelaku

Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan saat ditemui di LAM Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan saat ditemui di LAM Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kota Tanjungpinang, Meitya Yulianty, membantah ASN bawahannya melakukan pelecehan pada mahasiswa magang sebagaimana yang tersebar di media sosial.

Meitya juga mengatakan, bahwa kronologi peristiwa yang tersebar di media sosial terhadap oknum bawahannya itu adalah tidak benar.

“Tidak ada tindakan pelecehan, mereka adalah tetangga dan mungkin memiliki hubungan dekat. Yang pasti, tidak ada insiden seperti yang beredar di instagram,” ujar Meitya pada wartawan di Tanjungpinang Jumat, (8/12/2023).

Kepala Dinas Perpustakaan kota Tanjungpinang ini juga menyebut, atas isu pelecehan ASN bawahannya yang tersebar di media sosial Instagram itu, pihaknya secara kelembagaan sangat terganggu.

“Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kami merasa terganggu oleh kejadian ini,” ujarnya.

Namun demikian, Meitya juga tidak menyebut akan menempuh jalur hukum melaporkan orang yang menyebarkan isu pelecehan yang menurutnya tidak benar itu, jika mengganggu OPD instansi yang dipimpinya.

Sedangkan mengenai proses atas perilaku etik serta sanksi ASN bawahnya yang diduga melakukan pelecehan, Meytia mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada BKPSDM kota Tanjungpinang.

“Untuk masalah dan sanksi, kami telah serahkan sepenuhnya kepada BKPSDM,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan yang dikonfirmasi media dengan perilaku oknum ASN Pemko yang diduga melakukan pelecehan pada mahasiswa magang ini, mengatakan, merupakan suatu perbuatan yang tidak pantas.

Oleh karena itu, lanjut Hasan, pihaknya sudah meminta Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang untuk memanggil guna memberikan klarifikasi.

Meskipun setelah pendekatan persuasif, oknum ASN tersebut mengakui kesalahannya sebagai tindakan yang tidak terencana.

“Beliau meminta maaf dan mengakui kelalaiannya. Meskipun sudah meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban namun secara tertulis,” tambahnya.

Hasan juga mengatakan, dari data yang diperoleh, oknum ASN dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanjungpinang itu sebelumnya menjabat sebagai Kasi dan kini berada dalam jabatan fungsional,

Dan untuk mengetahui kebenaran kejadian sebenarnya, Hasan telah meminta BKPSDM memanggil dan meminta klarifikasi atas kronologi kejadian.

Jika yang bersangkutan (Oknum-ASN-red) nantinya terbukti melakukan sebagaimana viral dan tersebar di media sosial, maka oknum ASN tersebut akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan aturan Undang-Undang ASN.

“UU ASN telah mengatur berbagai tahap, termasuk proses pemanggilan, guna memastikan kejadian dengan jelas. Sanksi yang tepat akan dijatuhkan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur