Kajari Tanjungpinang Terima SPDP Narkoba WN.Italia dan Kornelis Indera

Tersangka Narkoba WN.Italia Davide Ubial Elio alias David saat dibawa penyidik Satnarkoba Polres Tanjungpinang untuk diperiksa
Tersangka Narkoba WN.Italia Davide Ubial Elio alias David saat dibawa penyidik Satnarkoba Polres Tanjungpinang untuk diperiksa.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpiang- Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, mengatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kepemilikan dan penggunaan Narkoba Warga negara Italia atas nama tersangka Davide Ubial Elio alias David dan Tersangka Kornelis Indra Susanto Bin Paulus Laru dari penyidik Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan negeri Tanjungpinang Wawan Rusmawan mengatakan, SPDP tersebut diterima dengan Nomor SPDP/40/XI/2019/RestNarkoba tanggal 14 November 2019 atas nama tersangka Kornelis Indra Susanto alias Paulus Laru dan Tersangka Davide Ubial Elio alias David.

Tapi baru hanya SPDP, untuk Berkas perkaranya belu, Nanti mungkin akan menyusul dari Polres,”sebut Wawan pada PRESMEDIA.ID,Jam,at,(29/11/2019).

Sebelumnya, ke dua tersangka terduga pemilik dan pengguna narkoba jenis sabu itu, diamankan Satreskrim Polres dalam sebuah mobil di Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, pada Selasa,(12/11/2019).

Serlanjutnya, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang menghubungi Kasat Narkoba guna dilakukan Penggledahan mobil dan badan. Saat di lakukan penggeledahan Badan dan pemeriksaan Mobil, Anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang menemukan 1 paket sabu di saku celana tersangka Kornelis Indra Susanto.

Polisi juga menemukan, seperangkat Bong (Alat hisap sabu-red), pipet kaca, mancis dan gunting serta beberapa buah hand Phond didalam Mobil Avanza BP.1360 DE yang digunakan ke dua tersangka.

Infromasi yang diperoleh, Davide Ubial Elio alias David merupakan Pekerja Koki atau juru masak di salah satu hotel di Pantai Trikor Kabupaten Bintan.

Atas penemuan itu, tersangka Kornelis Indra Susanto alias Paulus Laru mengakui, sabu dan sejumlah barang bukti itu merupakan miliknya dan akan digunakan bersama dengan tersangka Davide Ubial Elio alias David di dalam mobil yang digunakan.

Atas temuan itu, selanjutnya Satnarkoba Polres Tanjungpinang, melakukan menangkap dan pehanan pada ke dua tersangka di Polres Tanjungpinang. Dan atas perbutanya, ke dua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

Penulis:Redaksi�