Kanwil DJBC Gagalkan Penyeludupan 3.302 HP Dari Batam 

Kanwil DJBC Khusus Kepri saat mengekspos dan menunjukan Barang Bukti HP selundupan yang diamankan

PRESMEDIA.ID, Karimun- Tim Patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepri mengagalkan aksi penyeludupan 3.304 unit handphone dari berbagai merk yang dibawa kapal kayu tanpa Nama dari Batam.

Penangkapan kapal tersebut dilakukan di Perairan Pulau Patah, Kabupaten Karimun, Sabtu (27/6/2020).

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto mengatakan, penangkapan ribuan handphone tersebut dilakukam lantaran tidak dilengkapi dokumen kepabeanan saat dibawa dari kawasan FTZ Batam ke luar perairan Indonesia.

“Speedboat diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan 4 (empat) Batam. Rencana tujuannya kearah Tanjung Riau Batam. Lalu petugas melakukan pengejaran dan kapal penyeludup berhasil diamankan,”ungkap,Jumat (3/72020).

Agus menyebutkan, saat proses pengejaran dilakukan, kapal penyeludupan sempat melakukan manuver untuk melarikan diri dengan mengarahkan kemudi ke perairan Pulau Patah.

Saat sampai di Pulau Patah, kapal diberhentikan oleh pelaku, dan pelaku langsung melarikan diri kedalan hutan.

“Kita cuma berhasil mengamankan barang bukti, sementara pelaku melarikan diri kearah hutan. Barang bukti langsung dibawa ke Kanwil untuk penyelidikan,”jelas Agus lagi.

Setelah dilakukan perhitungan, nilai barang sebanyak 3.304 itu sebesar Rp12miliar, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,5miliar.

Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, lanjut Agus, Bea Cukai Kepri terus berupaya maksimal memastikan, bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat.

“Karena jika dibaiarkan, akibat dari peredaran barang tersebut akan merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan,”tegasnya.

Penulis:Tri/Redaksi