Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Periksa Dugaan Pungli Napi dan Tahanan di Rutan Tanjungpinang

Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri H.Heru. (Foto: Presmedia.id)
Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri H.Heru. (Foto: Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menurunkan tim investigasi, untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan praktik pemerasan dan pungutan liar (Pungli) narapidana dan tahanan kasus korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas Tanjungpinang.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri, Aris Munandar, melalui Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha, H. Heru, mengatakan, Tim Kanwil Ditjen Pemasyarakat Kepri yang diturunkan ke Rutan Tanjungpinang itu, dilakukan Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan dalam merespons isu pemerasan dan Pungli yang beredar.

“Pagi tadi, Kepala Kantor langsung memberikan instruksi agar tim dari Kanwil turun ke Rutan Tanjungpinang, untuk melakukan klarifikasi dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan pungli ini,” ujar Heru pada media ini Rabu (5/3/2025).

Tim yang diturunkan, sebutnya terdiri dari tiga orang lebih dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan.

“Tim ini akan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan kebenaran dugaan pungutan sebesar Rp25 juta hingga Rp50 juta yang diduga terjadi dalam proses pemindahan sel di Rutan Tanjungpinang itu,” jelasnya.

Proses Klarifikasi Libatkan Semua Pihak

Heru juga mengatakan, dalam proses pemeriksaan dalam klarifikasi, tim juga akan memeriksa dan meminta keterangan berbagai pihak, mulai dari pejabat Rutan, warga binaan (napi), tahanan, serta pihak lain yang mengetahui kasus tersebut.

“Kami akan meminta keterangan dari semua pihak terkait, mulai dari pejabat Rutan, warga binaan, hingga tahanan yang ada di sana,” katanya.

Terhadap dugaan Pemerasan dan Pungli ini, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan lanjutnya, akan berkomitmen untuk menangani segala bentuk penyelewengan dan pelanggaran disiplin di lingkungan UPT (Unit Pelaksana Teknis).

“Dan jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang terbukti bersalah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Namun, ia menekankan, bahawa semua tindakan, akan dilakukan berdasarkan data dan fakta dari hasil investigasi yang sedang berlangsung.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan tim untuk menentukan apakah ada pelanggaran disiplin atau indikasi tindak pidana,” tambahnya.

Pungli di Rutan Tanjungpinang

Sebelumnya, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I A Tanjungpinang, Yongki Yastinanda, diduga melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah tahanan dan narapidana kasus korupsi.

Pungli tersebut diduga dilakukan terhadap tahanan yang ingin berpindah dari Blok Bintan ke Blok Penyengat, yang memiliki fasilitas lebih baik, dengan tarif Rp25 juta hingga Rp50 juta per orang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, praktik pungli ini berlangsung sejak Ian Patmos menjabat sebagai Kepala Rutan Kelas I A Tanjungpinang.

Dalam rekaman berdurasi 6 menit 17 detik yang diterima media, sumber anonim mengungkapkan bahwa permintaan uang untuk pemindahan sel meningkat drastis di bawah kepemimpinan Ian Patmos dan Yongki Yastinanda sebagai KPR.

“Sejak Ian Patmos menjabat sebagai Kepala Rutan dan Yongki sebagai KPR, tarif pemindahan sel napi melonjak hingga Rp25 juta hingga Rp50 juta per orang,” ujar sumber dalam rekaman tersebut.

Adapun dugaan pemerasan dan permintaan dana yang dilakukan KPR terhadap tahanan dan Napi korupsi adalah:
-Tersangka Korupsi Labuh Jangkar Batam Rp50 juta per orang
-Terpidana BPJS (2 orang): Rp50 juta per orang
-Tersangka Korupsi Puskesmas Anambas Rp50 juta per orang
-Tersangka Korupsi Proyek TVRI: Rp50 juta per orang
-Tersangka Korupsi PT.Persero Batam Rp25 juta per orang.
-Terpidana Korupsi Dana Desa (Cholilil) & terpidana korupsi penjualan aset desa M. Nazar Thalib masing-masing Rp25 juta per orang.

Menurut sumber, besar kecilnya pungutan bergantung pada kemampuan finansial napi.

“Kalau terlihat mampu, langsung diminta Rp50 juta dan tidak bisa nego atau kurang. Namun, jika tahanan dan napi kurang mampu, bisa diminta Rp25 juta,” sebutnya.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi