Kanwil DJBC Kepri Sebut Kapal Rudi Parman Lakukan Kejahatan Pabean

Kepala Kanwil DJBC Kepri Agus Yulianto
Kepala Kanwil DJBC Kepri, Agus Yulianto.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) khusus Kepri, Agus Yulianto mengatakan, penangkapan dua unit kapal KLM.Keluarga Makmur dan Karya Sempurna I milik dengan muatan 1.400 kotak/Tin rokok U2 tanpa pita milik pengusaha Tanjungpinang Rudi Parman merupakan joint operation BC dan Bakamla.

Penangkapan terhadap dua kapal, dikatakan Agus, dilakukan BC dan Bakamla atas dugaan pelanggaran Kepabeanan. Jadi untuk meluruskan, perlu kami sampaikan bahwa, penangkapan itu merupakan joint operation antara BC dan Bakamla dalam pelanggaran Pabean,”jelas Agus saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Jumaat(22/11/2019).

Dan atas penagkapan itu, lanjut Agus, saat ini 2 unit kapal berserta barang bukti Rokok tanpa pita cukai dengan jumlah 1.490 karton dan 100 Slop, telah diserahkan Bakamla ke Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan penyelidikan. “Proses Penyidikanya saat ini sedang berlangsung,”katanya.

Sementara Kabid Penyidikan dan BHP Kanwil DJBC Khusus Kepri, Heroe Hernanda juga mengatakan, dalam penangkapan dua kapal itu, sudah menetapkan 3 orang tersangka diantaranya untuk KLM.Keluarga Makmur, berinisial BS dan FR dan untuk kapal KLM Karya Sempurna berinisial Aa.

“Untuk barang bukti kapal KLM.Keluarga Makmur didalamnya terdapat rokok tanpa pita cukai sebanyak 1.100 karton dan 50 Stop, sedangkan di KLM.Karya Sempurna sebnyak 390 karton 50 slop,”jelasnya.

Saat ini, Lanjut Heroe, dari proses penyidikanya yang dilakukab DJBC, telah melimpahkan berkas perkara (Tahap I) ke Jaksa Penuntut di Kejati Kepri. Ketiga tersangka dijerat pasal 102 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Sebelumnya, Rudi Parman alias Ahong, pemilik dua unit kapal KLM Keluarga Makmur dan Karya Sempurna I, yang ditangkap Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Trisula Badan Keamanan Laut (Bakamla) karena bermuatan rokok merk U2 sebanyak 1.400 tin atau kotak, mengaku diperlakukan tidak adil oleh Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Trisula Badan Keamanan Laut (Bakamla),

Atas dasar itu, Rudi Parman alias Ahong, menyatakan akan menyampaikan surut terbuka ke Presiden RI Joko Widodo, atas penangkapan kapalnya tersebut. “Ini terpaksa kami laporkan ke presiden, saya merasakan diperlakukan tidak adil oleh Bakamla,”ujar Ahong pada wartawan di Tanjungpinang).

Penulis:Roland