Kanwil DJP Kepri Tetapkan Pengusaha Katering dan Sembako Batam Tersangka Perpajakan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Kepri tetapkan pengusaha Katering dan Sembako Batam inisial YL tersangka perpajakan. (Foto: Humas Kanwil DJP Kepri)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Kepri tetapkan pengusaha Katering dan Sembako Batam inisial YL tersangka perpajakan. (Foto: Humas Kanwil DJP Kepri)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Kepri menetapkan YL pengusaha katering dan sembako di Batam tersangka perpajakan.

Penetapan YL sebagai tersangka ini, dilakukan Kanwil DJP Provinsi Kepri setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan pajak, yang mengakibatakan kerugian negara mencapai Rp961 juta.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Kepri, Delfi Azraaf, mengatakan perbuatan kejahatan pajak yang dilakukan tersangka YL, berawal dari tidak adanya pencatatan dan menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan hasil usaha yang dilakukan selama Tahun 2016 sampai 2018.

“Selain itu, tersangka YL ini juga tidak melaporkan usaha lain sebagai perantara (Broker) penjualan sembako dan rokok, selain jasa kateringnya,” ujar Delfi melalui Kamis (19/1/2023).

Akibatnya, sambung Delfi, seluruh penghasilan kena pajak yang diterima YL selama 3 tahun tidak sepenuhnya dilaporkan, hingga menimbulkan kerugian pendapatan negara atas perkara sebesar Rp. 961.356.863,-.

Dalam perkara pajak ini, penyidik kanwil DJP Kepri, juga melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 unit rumah dan satu unit ruko milik tersangka YL.

“Selain itu kami juga melakukan asset tracing terhadap harta-harta yang kemungkinan masih dimiliki tersangka,” ujarnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, penyidik Kanwil DJP Kepri, juga melakukan penahanan terhadap tersangka YL, dengan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana yang dilakukan.

“Saat ini proses perkara tersangka YL juga telah dinyatakan Jaksa P21, dan Penyidik Kanwil DJP Kepri hari ini melakukan P-22 atau menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa penuntut di Kejari Batam guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatanya lanjut Defri, Tersangka YL disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Atas proses hukum dan penetapan tersangka kasus perpajakan ini, Kanwil DJP Kepri mengatakan, setiap manipulasi dan penghilangan pendapatan negara atas kejahatan pajak di Kepri akan terus menjadi perhatian kanwil Dirjen Pajak Kepri.

“Kami juga mengingatkan agar hal ini, menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak, agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan cara menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya secara jujur,” paparnya.

Penulis: Roland
Editor: Redaktur