Kanwilkum-HAM Kepri Bantah Dugaan Penganiayaan dan Upaya Pembunuhan WBP di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang

Kantor Kanwil hukum dan HAM Kepri
Kantor Kanwil hukum dan HAM Kepri

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jajaran Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri, membantah dugaan kasus penganiayaan dan upaya pembunuhan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Abdul Aziz terjadi di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Hal itu dikemukakan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil hukum dan HAM Provinsi Kepri Teguh saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Selasa (19/1/2021).

Teguh mengatakan, apa yang disampaikan dan dijelaskan oleh WBP atas nama Abdul Aziz yang mengaku telah mengalami tindakan kekerasan berupa dugaan penganiayaan dan upaya pembunuhan terhadap dirinya di Lapas tersebut adalah sesuatu hal yang tidak benar.

“Tidak benar itu, dia (WBP Abdul Aziz, red) membalikan fakta dan atas pengakuan anak lapas itu, Dia mencoba beralibi. Kalapasnya sudah membuat pengaduan balik terhadap anak binaanya itu (Abdul Aziz, red),” kilah Teguh.

Terhadap kejadiaan yang dialami Abdul Aziz di Lapas, dikatakan Teguh, murni percobaan bunuh diri. Dan hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyelidikan yang dilakukan Polisi.

“Silakan saja tanya ke Polisi dan pihak Lapasnya, semua jelas dan sudah disampikan dan dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Disingung adanya praktek pinjam meminjam uang, yang dilakukan oleh Napi dibarengi dengan adanya oknum tukang tagih utang atau “debt collector” suruhan oknum napi yang berprofesi sebagai “partikelir” pengutang di Lapas itu, Teguh mengaku jika hal itu di luar pengetahuan petugas, karena berkaitan antar narapidana.

Begitu juga saat disinggung soal dugaan praktik perjudian yang terjadi di Lapas Klas IIA Tanjungpinang. Soalnya untuk menghilangkan rasa suntuk antar sesama napi diduga kerap melakukan perjudian. “Kalau perjudian, tidak ada di Lapas,” ujarnya dengan nada meyakinkan.

Di tempat terpisah, Kapolres Bintan melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP.Dwi Hatmoko mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas dugaan bunuh diri, dan dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Napi Abdul Aziz tersebut.

Dalam penyidikan, lanjut Dwi Hatmoko, Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang telah membentuk tim, dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Untuk hasil penyidikan, mohon bersabar nanti akan kami rilis,” terang Dwi..

Sebelumnya, narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Klas IIA Tanjungpinang, Abdul Aziz, membantah melakukan percobaan bunuh diri, sebagaimana yang diberitakan dan disampaikan Kalapas Klas IIA Tanjungpinang.

Kasus ini, belakangan justru semakin menyita perhatian publik. Pasalnya, Bahtiar Batubara SH selaku kuasa hukum WBP Abdul Azis mengaku kliennya sengaja dianiaya dan hendak dibunuh oleh salah satu oknum narapidana dengan “menggorok” batang lehernya dengan sebilah pisau di kamar mandi Kamar Blok D-02 Lapas Klas IIA Tanjungpinang.

“Jadi apa yang diberitakan dan disampaikan selama ini, dengan menyebut Abdul Aziz melakukan percobaan bunuh diri itu tidak benar. Tetapi kejadian yang dialami murni penganiayaan dan upaya percobaan pembunuhan yang dilakukan oknum napi di Lapas itu,” ujar Bahtiar pada wartawan di Tanjungpinang, Senin (18/1/2021).

Pengakuaan dan kronologis kejadian, lanjut Bahtiar, disampaikan klienya Abdul Aziz pada penyidik Polisi saat diperiksa sebagai saksi korban di rumah sakit.

Penulis :Redaksi
Editor :Redaksi