Kapal Pukat KM Harapan Jaya 1 di Bakar Warga di Tambelan, ABK Dan Tekong Diamankan Polisi

Kapal Pukat KM Harapan Jaya 1 di Bakar Warga di Tambelan, ABK Dan Tekong Diamankan Polisi
Kapolsek Tambelan Ipda Miswari Alson.

PRESMEDIA.ID,Bintan-Sebuah kapal pukat cumi asal Karimun KM Harapan Jaya 1 GT 25, dibakar warga di Tambelan Kamis,2/4/2020) kemarin.

Pembakaran itu, terjadi akibat kekesalan warga terhadap nelayan dan kapal pukat yang “Degil” dan tidak mengindahkan kesepakatan dan peringatan warga, agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan pukat dibawah 20 mill laut Tambelan.

Usai membakar kapal, 12 ABK kapal dan 1 Tekong diamankan Polisi di Polsek Tambelan. Hal itu dilakukan untuk menghindari amukan warga yang marah.

Kapolsek Tambelan Ipda Missyamsu Alson mengatakan, saat ini situasi kamtibmas di Kecamatan Tambelan Bintan relatif kondusif pasca insiden pembakaran kapal nelayan asal Kabupaten Karimun di Pulau Tambelan.

“Seluruh para ABK dan tekong kapal sudah berada di polsek Tambelan untuk penyelidikan lebih lanjut”terangnya Jumat (3/4/2020).

Mengenai kronologi, Alson mengatakan, Jika sebelumnya, pada t2018 lalu, nelayan Tambelan dan nelayan Karimun pernah membuat kesepakatan bersama untuk tidak masuk ke wilayah 20 mill laut Tambelan unrtuk melakukan penangkapan ikan.

Namun hal tersebut dilanggar dan nelayan Karimun masuk ke 11 mill laut Tambelan, menangkap ikan dengan menggunakan kapal Pukat. Akibatnya masyatakat mengamuk dan membakar kapal nelayan tersebut.

“Sebelumnya, merek sama-sama sudah sepakat, sesui perjanjian yang di buat kedua belah pihak, Namun Nelayan Karimun justru yang melanggar kesepakatan tersebut”Kata Alson.

Untuk nelayan di luar Tambelan terutama kapal yang berkapasitas 20 GT keatas, sudah disepakati melakukan penangkapan ikan di atas 20 mill zona tangkap masyarakat dari bibir pantai.

“Mereka menangkap Kapal Pukat Nelayan Karimun itu, sekitar 11 mil dari bibir pantai daratan Pulau Tambelan,�ujarnya.

Namun, Kapal Nelayan Harapan Jaya 1 berkapasitas 25 GT melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat cumi mendekati zona yang dilarang sebagaimana kesepakatan HNSI bersama unsur pemerintahan.

Kejadian ini, lanjut Alson sebelumnya, juga sudah pernah terjadi dan masyarakat masih membiarkan. Namun ketika Kapal Nelayan Harapan Jaya 1 itu kembali melakukan penangkapan, Mayarakat menjadi marah, dan menangkap Kapal serta menggiringnya ke Pelabuhan sebelum akhirnya membakar kapal.

Penulis:Dani

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com