
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Maraknya kapal penangkap ikan pukat trawl dan cantrang di Tanjungpinang, seolah luput dari pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri serta aparat di Tanjungpianang.
Kendati secara aturan melalui Permen KP nomor 18 tahun 2021 tentang alat Penangkap Ikan (API) dilarang, Namun sejumlah kapal pengguna pukat trawl dan cantrang itu, terkesan bebas sandar dan tanpa pengawasan.
Hal itu terlihat dari banyaknya kapal yang diduga pukat trawl dan cantang sandar di sejumlah pelantar di Tanjungpinang.
Kapal yang diduga milik sejumlah toke itu, tarpantau sandar dengan alat jaring didalam kapalnya di Pelantar I, Pelantar II, pelantar KUD dan Pelantar Asam, serta di Kampung Bugis kota Tanjungpinang Kamis (25/8/2022).
Sejumlah ABK yang ditemui Media ini mengaku, sedang tidak melaut karena BBM kapalnya kosong. Tiga kapal Tanpa Merk lambung yang ditemui media ini disebut ABK adalah milik A Sia (As) dan A Kak (Ak).
“Kapal punya A sia dan A kak,” ujar salah seorang ABK pada PRESMEDIA.ID.
Ketika ditanya, dimana pemilik Kapal As dan Ak itu bisa ditemui untuk konfirmasi?, Sejumlah ABK kapal itu mengaku tidak mengetahui dimana rumah bos pemilik kapalnya itu.
“Kami gak tau dimana rumahnya, kami hanya pekerja disini,” ujarnya.
Sedangkaan mengenai Alat Penangkap Ikan (API) yang digunakan saat melaut, satu orang rekan ABK itu langsung menghardik dan memberi instruksi, agar ABK rekanya itu tidak banyak bercerita.
Dari pantauan Media ini, di bagian dinding depan kemudi ruangan Kapten Kapal, juga terdapat merk dan logo sebuah Primer Koperasi salah satu satuan TNI. Disana disebut nama Kapal itu adalah KM.Putra Perkasa 01 dengan tonase G 6.
Selain di Pelantar II, sejumlah kapal dengan model pukat Trawl dan Cantrang, juga terpantau di pelantar KUD dan plantar Asam kota Tanjungpinang.
Di pelantar KUD ditemukan 4 Kapal lengkap dengan pukat Trawl dan Cantrang di dalam Kapal. ke 4 Kapal itu sedang sandar di dermaga dekat gudang penampungan ikan disana.
Dari pantauan, ke 4 kapal yang sandar disana itu, juga memiliki logo koprasi Primer salah satuan yang didalamnya kapal itu bernama KM.Marga Sukses GT 6, kemudian Kapal Kayu KM Fortune milik kelompok Nelayan.
Seorang warga keturunan yang enggan menyebut namanya, sempat marah atas liputan yang dilakukan media ini.
“Bapak dari amana? Apa maksud dan tujuan kesini..?,” ujar warga yang menggunakan Masker, berkacmata dengan kaus oblong putih bergaris itu.
Ketika Media ini memperkenalkaan diri dan menunjukan identitas Jurnalis, warga ini mengakui, jika satu dari empat kapal yang sandar disitu adalah miliknya.
“Bukan punya saya semua, saya punya satu, kenapa memangnya,” ujarnya dengan suara meninggi.
Disinggng dengan operasional kapal dan tumpukan jaring diduga pukat trawl didalam kapal, Pria ini juga mengatakan, kalau kapalnya tidak menggunakan Trawl tapi pukat Cantrang.
“Buka Trawl, kami gunakan pukat Cantrang emang kenapa,” ujarnya lagi.
Saat disebut pukat Cantrang juga salah satu Alat Tangkap yang dilarangan penggunaannya sebegaimana Permen KP nomor 18 tahun 2021 karena merusak hayati laut, Pria ini kembli berkilah kalau pihaknya memiliki surat-surat.
Namun saat ditanya mengenai jenis Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dimiliki, dan wilayah Zonasi tangkapnya. Ia meminta, agar Jurnalis menanyakanya ke Jakarta.
“Kami punya surat-surat, kalau SIPI silahkan tanya ke Jakarta,” ujarnya lalu pergi.
Sementara itu warga lain yang dimintai konfirmasi dengan keberadaan dan pemilik sejumlah Kapal dan jaring pukat di Kapal itu, juga enggan menyebutkan, dirinya mengaku, tidak mengetahui siapa pemilik kapal itu.
“Saya nggak tahu pemiliknya siapa,” sebutnya.
Sebaliknya, warga dengan perawakan besar dan mengaku bernamaa Adi ini mengatakan, kalau Media mau menyorot kapal pengguna Pukat Trawl, jangan hanya di pelantar itu saja, tetapi juga puluhan kapal A Pen (Ap) dan A Hing (Ah) di kawasan pelantar kampung Bugis.
“Kalau mau menyoroti, jangan hanya kapal disini lah, itu dikampung Bugis bos besar pemiliknya si Apen, dan A Hing yang lebih besar dan banyak,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah nelayan pengguna API Bubu dan Kail serta Kelong di Bintan, komplein dan mengadu ke DPRD dan Bupati Bintan, atas aktivitas Kapal pukat Mini Trawl dan Cantrang di Laut Bintan.
Sejumlah Nelayaan mengatakan, operasional kapal yang menyalahi Aturan Permen KP, tentang zonasi wilayah tangkap dan jenis alat penangkap ikan itu, mengkibatkan tangkapan nelayan tradisionaal disana merosot.
“Jangankan dapat Ikan, Alat Tangkap Bubu kami serta karang didasar laut juga habis disapu pukat Trawl dan dan Cantrang itu di Laut Bintan,” sebutnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri TS.Arif Fadillah yang berusaha dikonfrimasi dengan keberadaan Kapal Pukat Trawl dan Cantrang di Tanjungpinang ini belum dapat memberi tanggapan.
Upaya konfrimasi mengenai izin operasional, serta penggnaan Alat Penangkap Ikan (API) pukat Trawl dan Cantrang pada sejumlah Kapal ini juga masih terus diusahkan media ini.
Penulis: Presmedia
Editor: Redaksi