Kapolres Bintan Keluarkan Maklumat Larangan Bakar Hutan dan Lahan

Sejumlah anggota personil Polisi saat menyebar dan menempelkan maklumat dan himbauan Kapolres Bintan tentang larangan bakar hutan dan lahan di Bintan. (Foto: Humas polres Bintan)
Sejumlah anggota personil Polisi saat menyebar dan menempelkan maklumat dan himbauan Kapolres Bintan tentang larangan bakar hutan dan lahan di Bintan. (Foto: Humas polres Bintan)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Kapolres Bintan AKBP Ricky Iswoyo mengeluarkan maklumat, pelarangan melakukan pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Bintan. Himbauan ini dilakukan secara langsung dan tertulis yang disebar anggota Polres Bintan ke seluruh lingkungan masyarakat, oleh personil Polres Bintan Rabu (27/3/2024).

Kasi Humas Polres Bintan Iptu.Miswari Alson mengatakan, Maklumat Kapolres Bintan itu dikeluarkan atas marak dan banyaknya kejadian kebakaran Hutan dan Lahan pada musim kemarau saat ini di wilayah kabupaten Bintan.

Maklumat Kapolres Bintan tersebut berisi:
Pembakaran lahan, perkebunan dan hutan adalah tindak kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian, kerusakan lingkungan hidup, tumbuh-tumbuhan serta hewan. Kebakaran hutan dan lahan juga menyebabkan gangguan kesehatan atas asap dari pembakaran.

Atas hal itu, Kapolres Bintan meminta pada seluruh masyarakat di Bintan, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Apabila menemukan titik api di lokasi lahan milik korporasi, pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, Polri, Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait untuk dilakukan pemadaman,” ujarnya.

Terhadap pelaku pembakaran lahan, perkebunan dan hutan, akan diancam hukuman pidana sesuai ketentuan hukum UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan UU cipta kerja nomor 11 tahun 2020 mengubah UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang diubah dengan UU nomor 19 Tahun 2004 dan UU nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Melalui himbauan dan maklumatnya itu, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, menghimbau masyarakat, penguasa, pemilik lahan dan pemegang izin pengembangan lahan, agar tidak melakukan pembakaran dalam mengelola lahannya.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat Bintan untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla. Setiap individu memiliki peran penting dalam mengawasi lingkungan sekitar dan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan yang dapat memicu kebakaran besar,” katanya.

Sosialisasi dan penempelan maklumat Kapolres Bintan tersebut didukung oleh instansi terkait yaitu dari TNI melalui Babinsa, pemerintahan melalui kantor-kantor desa dan kelurahan.

Terhadap pelaku yang melanggar dan melakukan pembakaran hutan, Kapolres juga menyatakan, tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum terhadap siapapun yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan yang berakibatkan terjadinya kebakaran.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi