
PRESMEDIA,ID,Karimun- Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun memusnahkan ratusan kilo gram Bawang seludupan yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan Karantina.
Pemusnahan barang seludupan tanma dokumen kesehatan itu, dilakukan di kantor Instalasi Pertanian Karantina Karimun Senin (22/6/2020).
Sejumlah komuditi yang dimusnahkan berupa 650 kg bawang putih, 620 kg bawang merah dan 273 kg bawang bombai. Selain itu, 64 kg cabae kering lokal juga turut dimusnahkan.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Tanjung Balai Karimun, Willy Indra Yunan mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan tangkapan dan penindakan karanina yang tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal.
“Barang dari Batam yang dibawa ke Karimun, dan saat diamanakan tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan,”katanya Senin (22/6/2020).
Pada 2020 ini, kata Willy pihaknya telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak dua kali atas barang yang ditindak oleh Karantina Tanjung Balai Karimun.
“Dari Januari-Juni 2020 ada 13 kali penahanan dan 2 kali pemusnahan dan nihil penolakan. Jika dibandingkan pada tahun 2019 ada 62 kali penahanan 5 kali penolakan dan 2 kali pemusnahan,”katanya.
Willy juga menjelaskan, Karantins sebenarnya memberikan kelonggaran kepada pemilik barang, untuk melengkapi dokumen kesehatan barangnya, ketika barang dilakukan penegahan.
“Namun jika dalam waktu tiga hari pemilik barang tidak dapat melengkapi dokumen, maka barang harus segera dimusnahkan. Hal itu dilakukan agar hama penyakit di barang yang disita tersebut tidak menyebar luas kemanapun,”ujarnya.
Sementara itu Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Ali Jamil mengatakan, persyaratan Karantina meliputi sertifikat kesehatan dari daerah/negara asal, melalui tempat pemasukan/ pengeluaran yang telah ditetapkan dan dilaporkan kepada petugas Karantina untuk dilakukan tindakan Karantina.
Sinergisitas instansi terkait, lanjut dia harus dilakukan mengingat banyaknya pelabuhan rakyat yang belum ditetapkan sebagai pelabuhan resmi, melalaui perjanjian kerjasama (PKS) Barantan dengan Polri, Bea Cukai, TNI AD dan TNI AL.
“Dengan adanya kerjasama ini, akan semakin mempermudah melaksanakan tugas Karantina dalam pengawasan keamanan hayati hewani nabati dan penegakan hukum,”sebutnya.
Penguatan sumber daya manusia (SDM) Barantan di bidang pengawasan dan penindakan,juga harus terus ditingkatakan, melalui peran PPNS, Intelijen dan Polsus Karantina dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perkarantinaan.
“Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menegaskan bahwa pintu keluar masuk agar bisa berfungsi lebih maksimal, dalam kondisi aman dan sehat serta sesuai dengan norma-norma penyelenggaraan komoditas yang ada,”ujarnya.
Penulis:Tri/Redaksi