Kasus Mafia Tanah di Bintan, Polisi Tetapkan Lurah dan Notaris Tersangka

Kasus Mafia Tanah di Bintan Polsi tetapakan Lurah dan Notaris tersangka jumlah tersangka dalam dalam kasus Mafia tanah ini sebanyak 16 orang
Kasus mafia Tanah Polres Bintan tetapakan Lurah dan Notaris tersangka baru. Total Jumlah tersangka dalam kasus mafia tanah di Bintan ini menjadi 16 orang (Foto:Hasura/presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Bintan – Terlibat dalam kasus mafia tanah, Polres Bintan menetapkan Lurah Tanjung Permai inisial Sd dan satu orang Notaris inisial Ra sebagai Tersangka.

Penetapan kedua tersangka ini, merupakan lanjutan dari penetapan tiga tersangka sebelumnya, yang sudah ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko, mengatakan kasus mafia tanah di Kabupaten Bintan terus dilakukan pengembangan.

“Untuk kasus mafia tanah di Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam kami kembali menetapkan dua tersangka, Yaitu Lurah inisial Sd dan satu orang Notaris inisial Ra,” Kata Dwiatmoko, Jumat (10/12/2021).

Kedua tersangka lanjutnya, terbukti ikut andil dalam kasus mafia tanah dengan modus pemalsuan surat dan penipuan Kecamatan Seri Kuala Lobam Bintan itu.

“Kemarin kita sudah rilis kasus mafia tanah di 3 lokasi, ada 14 orang tersangka. Kini tambah 2 orang lagi jadi totalnya 16 orang. Tambahan 2 orang tersangka ini untuk kasus yang di Tanjung Permai,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus lahan di Desa Tanjung Permai Bintan, Polres Bintan juga telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Rp, CG, dan Hp sebagai tersangka.

Para tersangka disangka melakukan penipuan dan memalsukan surat tanah dari luas sebenarnya 4 Ha menjadi 1,9 Ha. Setelah melakukan aksi penipuan itu, pelaku membantu korban dengan menjualkan lahan tersebut dengan harga Rp.2 miliar dan uangnya diserahkan ke korban.

Sementara secara diam-diam sisa lahan seluas 2,1 Ha dikuasai oleh para pelaku. Bahkan pelaku menjual lahan tersebut dengan keuntungan lebih besar dari yang didapat korban yaitu Rp4,5 miliar.

“Jadi setelah dikembangkan lagi kasus ini didapati penambahan tersangka Lurah dan Notaris. Keduanya memalsukan surat dan juga menerima uang,” jelasnya.

Untuk Lurah Tanjung Permai, kata Dwiatmoko, berperan dalam membuat surat palsu. Diantaranya sempadan lahan dipalsukan dan bersangkutan juga menandatangani sempadan tersebut.

Kemudian notaris mendapatkan sporadik di atas lahan tersebut tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Dari 4 Ha lahan yang dikasuskan, notaris tersebut mendapat lahan seluas 5 ribu lebih meter persegi.

“Dari pembuatan surat palsu itu lurah dapat Rp50 juta. Uang itu digunakan lurah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara notaris dapat lahan,” katanya.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 264 junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 266 junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP, tentang Pemalsuan Surat dan penipuan.

“Ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara,” ucapnya.

Penulis :Hasura
Editor   :Redaksi