
PRESMEDIA.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya di Perumahan Grand Pesona Mutiara 3, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kamis (16/10/2025).
Dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian ini, tersangka MP (45) hadir langsung untuk memerankan 43 adegan yang menggambarkan kronologi lengkap pembunuhan tersebut.
Sementara peran korban, yang merupakan istri pelaku, diperankan oleh seorang polisi wanita (Polwan). Beberapa saksi, termasuk tetangga dan Ketua RT setempat, juga turut hadir dalam proses rekonstruksi.
Berawal dari Cekcok Rumah Tangga
Rekonstruksi ini dimulai dari adegan awal pertengkaran mulut antara pelaku dan korban. Dari cekcok tersebut, suasana memanas hingga pelaku melakukan pengerusakan sepeda motor milik korban.
Perdebatan kemudian berubah menjadi perkelahian dan pergelutan fisik, hingga pelaku mengambil sebilah parang dari kamar depan rumah.
Pada adegan ke-30 hingga ke-43, pelaku memperagakan aksi sadisnya saat membacok korban secara brutal.
Kanit Pidum Reskrim Polres Bintan, Ipda Yovi, mengatakan, adegan paling mengerikan terjadi pada adegan ke-35, ketika pelaku nyaris memenggal kepala istrinya.
“Mulai dari adegan ke-31, pelaku sudah membacok korban. Di adegan ke-35, pelaku bahkan mencoba menggorok leher istrinya hingga hampir terpenggal,” jelas Ipda Yovi.
Pada adegan ke-31, Mp terlihat kalap dan mengayunkan parang ke arah kaki korban. Namun karena gagang parang terlepas, senjata itu justru mengenai kepala korban.
Korban yang terluka parah sempat berteriak meminta tolong, tetapi pelaku kembali merebut parang dan melanjutkan pembacokan secara bertubi-tubi.
“Korban sudah tidak berdaya akibat kehabisan darah. Pelaku kemudian menempelkan parang ke leher korban dan sempat berniat menggoroknya, namun akhirnya mencekik korban hingga tewas,” tambah Yovi.
Rekonstruksi untuk Lengkapi Bukti Persidangan
Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, mengatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan seluruh kronologi kejadian sesuai dengan pengakuan pelaku dan hasil penyelidikan di lapangan.
“Rekonstruksi ini penting sebagai alat bukti tambahan di persidangan. Kami ingin memastikan bagaimana awal mula pertengkaran hingga terjadinya pembunuhan,” ujar Fikri.
Rekonstruksi juga dihadiri oleh pihak kejaksaan, serta mendapatkan pengamanan ketat dari personel Sabhara, Intel, dan Provost Polres Bintan.
Kejari Bintan Tunjuk 4 JPU Kasus Pembunuhan
Kasubsi Intelijen Kejari Bintan, Saeku Putunezar, menyampaikan, pihak kejaksaan telah menunjuk empat jaksa untuk menangani perkara ini.
“Kami sudah menyaksikan langsung seluruh rangkaian rekonstruksi. Saat ini kami masih meneliti berkas perkara untuk memastikan apakah ini termasuk pembunuhan berencana atau tidak,” ungkapnya.
Menurut Saeku, Kejari Bintan akan menggali keterangan tambahan dari saksi-saksi sebelum menentukan pasal yang tepat untuk menjerat pelaku.
“Jika nantinya ditemukan bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan pasalnya bisa bertambah dari yang saat ini dikenakan, yaitu Pasal 338 KUHP,” tutupnya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi