
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang menetapkan tiga pelaku komplotan pengeroyokan korban Rusli dan Melani di Galaxy Pub dan KTV di Jalan Rawasari Kota , pukul 01.00 WIB, Jumat (3/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban mengatakan, ke tiga pelaku adalah Ab alias B, bersama rekannya Djb dan Afb. Ke tiganya diringkus atas Laporan korban di sejumlah tempat berbeda.
Adapun kronologis kejadian, dikatakan Awal, berawal pada saat kedua korban Rusli dan Melani bersama teman-temannya berada di Galaxi Pub dan KTV. Tidak lama kemudian, pelaku Ab alias B datang, duduk di sebelah meja kedua korban.
Namun tak lama kemudian Ab bersama rekan-rekannya menarik dan memukuli korban Melani.
“Korban Melani dipukuli oleh rekan Ab yaitu pelaku Djb dan Afb,” ungkap Awal, Senin (7/12/2021).
Lebih lanjut kata Awal, kemudian korban Rusli datang bermaksud melerai, akan tetapi korban Rusli juga malah dipukuli oleh pelaku AB dan DJB serta AFB. Tidak hanya itu pelaku AB juga mengeluarkan pisau dan mengancam kedua korban.
“Akibat kejadian itu, korban Rusli mengalami luka dalam dibagian rusuk sebelah kiri serta luka dalam dibagian Telinga sebelah kanan. Karena dipukuli pelaku menggunakan kursi,” paparnya
Atas kejadian tersebut pelapor dan teman-teman pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tanjungpinang.
Atas laporan korban dan penyelidikan Polisi, Pelaku Ab diamankan Tim Jatanras di daerah Bintan Plaza.
“Pelaku kita tangkap saat duduk di salah satu ruko bersama seorang anaknya,” jelasnya.
Saat di interogasi, pelaku Ab juga mengakui perbuatannya dan dari hasil pengembangan pelaku Ab mengakui sejumlah rekan-rekannya yang melakukan penganiayaan.
“Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di sel tahan Polres Tanjungpinang,” paparnnya
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP Tindak Pidana Kekerasan terhadap orang lain yang dilakukan secara bersama- sama, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi