Kasus Penggandaan KTP oleh Oknum Disdukcapil “Mengendap” di Polresta Tanjungpinang

Plt.Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disduk Capil Tanjungpinang Yuliarti S.Kom tolak legalisir KTP Warga (Foto:Presmedia)
Plt.Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disduk Capil Tanjungpinang Yuliarti S.Kom mengaku telah diperiksa Polisi atas Penggandaan KTP Warga (Foto:Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Kasus penggandaan KTP milik warga, oleh oknum staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Tanjungpinang, untuk mengkredit handphone tanpa seizin pemiliknya ke lembaga pembiayaan kredit Plus, hingga saat ini belum ditindaklanjuti dan “mengendap” di penyidik Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Korbannya, Aronica Kesuma (26), sebelumnya mengaku, telah melapor dugaan penggunaan identitas tanpa persetujuannya tersebut ke Polresta Tanjungpinang.

Namun, hingga saat ini laporan itu seperti “ngopi dulu” di meja penyidik, alias belum ada tindak lanjut.

“Sudah saya laporkan dugaan pemalsuan KTP saya oleh oknum Disdukcapil Tanjungpinang, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut” kata Aronica pada Media ini.

Sementara mantan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovanni Casanova saat itu, juga membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut penyidik sudah melakukan penyelidikan.

Tapi entah kenapa, kasusnya malah seperti mengalami “tidur panjang”.

Sampai berita ini diturunkan, Kapolresta Tanjungpinang maupun Kasat Reskrim belum memberikan tanggapan terkait kelanjutan kasus ini.

Sementara itu, Plt.Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Yuliarti mengakui bahwa oknum yang terlibat dalam penggandaan KTP dan penggunaan untuk mengkredit barang di salah satau lembaga pembiyaan itu adalah anggotanya.

Bahkan ia mengaku, juga turut diperiksa Polisi atas kasus yang terjadi bagian dibidang layanan kependudukan Disduikcapil Tanjungpinang itu.

Namun mengenai tindak lanjut, Yuliarti mengaku tidak mengetahuinya dan mempersilakan media untuk mempertanyakan ke Polisi, proses hukumnya dilanjutkan atau dihentikan.

“Iya, saya sudah diperiksa. Soal lanjut atau tidak, silakan tanya polisi,” katanya santai, seolah ini hal biasa.

Sementara Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Wan Samsi, menegaskan pihaknya sudah menelusuri kasus ini. Hasilnya, staf bernama In, pegawai honorer bidang pelayanan mengakui telah mencetak ulang KTP milik Aronica atas permintaan temannya berinisial S, yang ternyata pegawai Kredit Plus.

Sebagai konsekuensi, In mendapat sanksi tertulis dan dipindahkan ke bidang lain. “Atasannya juga kami beri teguran. Tapi soal siapa yang paling salah, ya bukan kapasitas saya menilai,” ujar Wan Samsi, mencoba tetap diplomatis.

Yang agak bikin heran, menurut Samsi, pencetakan ulang KTP bisa saja dilakukan, karena kemudahan pelayanan untuk masyarakat. Hanya saja, kalau kemudahannya sampai bisa dipakai orang lain buat ngredit HP sepertinya sistemnya perlu diperbaiki.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi