Kasus TPPU Acing dan Mulyadi Belum Ada Tindak Lanjut, MAKI Segera Praperadilkan Penyidik Polda dan Kejati Kepri

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang-  Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali mempertanyakan kinerja penyidik Polda Kepri dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap terpidana Susanto alias Acing dan Mulyadi alias Ong.

Koordinator  MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, dengan telah putus dan inkrahnya kasus tindak pidana asal yaitu kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), harusnya, penyidik Polda Kepri lebih gampang menindak lanjuti kasus TPPU, dari ke dua terpidana itu. Namun, mengapa hingga saat ini penanganan perkara TPPU kedua terpidna penyeludup PMI itu belum tuntas sehingga menjadi pertanyaan.

Atas hal itu kata Boyamin, pihaknya akan mendatangi Polda Kepri untuk mempertanyakan tindak lanjut proses penyidikan kaasus TPPU terpidana TPPO di Kepri itu.

“Jika penyidik Polisi tidak melanjutkan, maka kami akan menguji penyidikan yang dilakukan Polda Kepri ke pengadilan melalui permohonan Praperadikan,” ujarnya Kamis (4/5/2023).

Selain itu lanjut Boyamin, Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai Penuntut juga berhak meminta perkembangan kasus itu ke penyidik Polda Kepri.

Bahkan, berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang baru, Jaksa juga bisa melakukan penyidikan terhadap perkara kaasus TPPU yang merupakan legspecialis diluar dari KUHP.

“Kalau memang Polisi  tidak menindak lanjuti, Jaksa bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus TPPU ini sebagaimana UU Kejaksaan yang baru,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui selain dijerat dalam tindak pidana perdagangan orang, Penyidik Polda Kepri sebelumnya juga  menetapkan terpidana Susanto alias Acing dan Mulyadi alias Ong, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian ung (TPPU).

Penetapan kedua tersangka dalam kasus TPPU ini, ditandai dengan pengiriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri Nomor: B/11/I/2022/Ditreskrimum atas nama Susanto alias Acing pada 14 Januari 2022 lalu, dan SPDP Nomor:B/12/I/2022/Ditreskrimum atas nama Mulyadi alias Ong pada 14 Januari 2022 ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Dalam SPDP ini, keduanya disangka melanggar Pasal 3 atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tindak Pidana asal Perdagangan Orang.

Namun dari dua kali SPDP yang dikirim penyidik Polda Kepri ke Kejaksaan Kepri itu, Hingga saat ini belum ditindak lanjuti penyidik Polda Kepri dengan pengiriman berkas perkara.  Akibatnya, Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi Kepri mengembalikan SPDP penyidik itu ke Polda Kepri.

Kejati Kepri Minta Wartawan Pertanyakan ke Penyidik Polda Kepri

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono, membenarkan telah dikembalikannya SPDP penyidik Polda atas dua terlapor  kasus TPPU itu. Pengembalian SPDP katanya, dilakukan dengan mempertanyakan proses tindak lanjut penyidikan yang dilkukn Polisi.

“Dan karena SPDP itu adalah produk-nya Penyidik Polisi, Maka silahkan tanya ke penyidik polisi di Polda Kepri,” ujar Rudy Margiono pad wartawan Kamis (4/3/2023).

Kejaksaan lanjutnya lagi, akan transparan dalam penanganan kasus yang dilimpahkan Polisi. Dan kalau berkas sudah dikirim tentu ada telaah dan petunjuk yang akan disampaikan Jaksa.

“Tapi kalau baru hanya SPDP, kami hanya mempertanyakan tindak lanjut-nya dan hal itu sudah dilakukan,” sebutnya.

Polda Surati PPATK atas Kasus TPPU Acing dan Mulyadi

Di tempat terpisah Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, Kombes Pol Jansen Panjaitan, mengatakan proses hukum kasus TPPU dari TPPO terpidana Susanto alias Acing dan Mulyadi alias Ong, hingga saat ini masih terus dilakukan penyidikan oleh Polda Kepri.

Selain telah memeriksa orang dan melengkapi alat bukti, Penyidik Polda kata Jonsen, juga sedang menyurati Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses penyidikan kasus tersebut.

“Saat ini penyidik masih menunggu jawaban atau hasil dari PPATK,” kata Jansen pada  PRESMEDIA.ID Kamis (4/5/2023).

Namun saat ditanya, apakah penyidik akan kembali mengirimkan SPDP baru atas kasus tersebut ke Kejati Kepri, mengingat pengembalian SPDP oleh Jaksa ke Penyidik Polda sudah berlangsung beberapa kali, Janse menyebut berkasnya akan segera dilimpah kalau penyidiknnya sudah selesai.

“Tentunya kalau sudah lengkap dan penyidikan selesai, Berkas akan segera dikirim. Saat ini masih dalam proses sidik,” singkatnya.

Sekedar mengingat terdakwa Susanto alias Acing bersama lima terdakwa lainnya, ditetapkan Penyidik Polda Kepri sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Luar negeri dengan maksud untuk dieksploitasi.

Perbuatan TPPO Penyelundupan Manusia yang dilakukan Susanto alias Acing, kemudian Mylyadi alias Ong bersama 4 kelompok dan sindikat terorganisirnya sebelumnya sudah divonis pengadilan.

Dalam kasus TPPO penyeludupan manusia ke Lur Negeri ini, Susanto alias Acing dan Mulyadi alias Ong adalah dua Bos yang perekrut dan menyediakan fasilitas pengiriman.

Sementara terdakwa Juna Iskandar Alias Juna, Agus Salim alias Agus Botak, dan Erna Susanti alias Erna, merupakan jaringan keduanya yang merekrut sejumlah WNI di wilayah Jawa dan NTB untuk dikirim dan diselundupkan menjadi PMI ilegal ke Malaysia.

Sebanyak 60 PMI yang direkrut para terdakwa, diselundupkan menggunakan kapal boat pancung dari Bintan ke Malaysia.

Naasnya, Kapal yang ditumpangi PMI Illegal itu tenggelam di perairan Tanjung Balau kota Tinggi Johor Bahru Malaysia. Dalam peristiwa ini, 28 PMI dinyatakan meninggal dunia, sementara PMI lainya hilang.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur