
PRESMEDIA.ID, Jakarta – Kejaksaan  Negeri (Kejari) Jakarta Barat akan segera mengeksekusi Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai buronan terpidana percobaan pembunuhan, yang akan dideportasi dari Singapura ke Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Hendra Subrata alias Anyi, sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakarta Barat.
”Saat ini terdakwa berada di Singapura dengan menggunakan Passport atas nama
Endang Rifai, akan segera dideportasi dan dieksekusi. Hendra merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Percobaan Pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP, dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Leo melalui rilis yang dikirim oleh Penkum Kejati Kepri.
Leo menjelaskan, bahwa Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung pada tanggal 18 Februari 2021 dihubungi oleh Atas Kejaksaan pada KBRI Singapura dan disampaikan bahwa ada seseorang WNI yang bernama Endang Rifai ER berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya.
“Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi dan merupakan Terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” papar Leo.
Berdasarkan itu, Jaksa Agung telah berkomunikasi dan meminta bantuan Yang Mulia Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan Buronan Terpidana Hendra ke Indonesia.
“Direncanakan pemulangan DPO Terpidana Hendra dilakukan bersamaan dengan pemulangan Buronan Terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia (pesawat Charter) pada tanggal 26 Juni 2021,” pungkasnya.
Penulis:Roland
Editor :Ogawa