Kejari Batam Naikan Status Perkara Dugaan Korupsi Dana Bos SMAN 1 Batam ke Penyidikan

Kepala seksi Intelijen Kejaksaan negeri Batam Wahyu Octaviandi
Kepala seksi Intelijen Kejaksaan negeri Batam Wahyu Octaviandi

PRESMEDIA.ID, Batam – Kejaksaan Negeri Batam menaikan status perkara, dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Batam ke tingkat penyidikan, Kamis (17/2/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan, dinaikannya status perkara dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 1 Batam itu, atas ditemukannya bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Wahyu Oktaviandi melanjutkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tindak pidana dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 1 Batam itu hampir mirip dengan kasus tipikor di SMAN 1 Batam yang sebelumnya juga disidik kejaksaan.

“Dari data dan fakta penyidikan yang ditemukan, dalam kasus ini juga terjadi mark-up terhadap realisasi penggunaan dana BOS dan dana komite. Kemudian pertanggungjawaban keuangan dibuat untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan dalih kebutuhan siswa,” ujarnya.

Selain itu lanjut Wahyu, dengan peningkatan status penyidikan kasus itu, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan dan meminta alat bukti lainnya pada sejumlah saksi, untuk menentukan orang yang bertanggung jawab dan menghitung nilai kerugian negara dari dugaan kasus Korupsi tersebut.

Dalam proses yang dilakukan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam ini juga mengingatkan, Apabila ada oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Batam atau personel kejaksaan untuk meminta uang guna mengurus atau mengamankan perkara, hal tersebut tidak pernah ada dan agar segera melaporkan dan memberitahukan ke pihak Kejaksaan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batam melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari sejumlah orang, untuk mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Bos dan Komite Siswa di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kota Batam.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, kejaksaan Batam juga memanggil dan meminta keterangan beberapa orang guru termasuk anggota Komite di SMKN 1 Batam itu.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi