
PRESMEDIA.ID – Jelang puasa Ramadhan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, menetapkan dan menjebloskan tujuh pejabat Kabupaten Bintan, tersangka korupsi pengelolaan dana wisata Mangrove ke penjara, Kamis (27/2/2025).
Penetapan ketujuh tersangka ini, dilakukan setelah Kejari Bintan melakukan pemeriksaan terhadap masing-masing pejabat yang terlibat.
Usai diperiksa, mereka langsung mengenakan rompi tahanan dan dibawa ke Rutan Tanjungpinang menggunakan mobil tahanan.
Tujuh Pejabat Bintan Yang Ditetapkan Tersangka Korupsi
Ke tujuh pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini adalah:1.Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan, Sri Heny Utami
2.Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bintan, Herika Silvia
3.Camat Teluk Sebong, Julpri Andani
4.Kepala Desa (Kades) Sebong Pereh, Maslan
5.Lurah Kota Baru, Hairuddin
6.Pj Kades Sebong Lagoi, Herman Junaidi dan
7.Mantan Kades Sebong Pereh (2017-2022), La Anip
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Andi Sasongko, mengatakan, penetapan para tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh pihaknya.
“Kami menetapkan tujuh tersangka ini berdasarkan dua atau lebih alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Wisata Mangrove di Kecamatan Teluk Sebong,” ujar Andi Sasongko.
Menurut Kajari, perbuatan ketujuh pejabat tersebut telah melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
Sebelum menetapkan tujuh tersangka, Kejari Bintan telah memeriksa 62 saksi dalam kasus dugaan korupsi ini. Selain itu, pihak kejaksaan juga melibatkan dua ahli guna memperkuat bukti yang telah dikumpulkan.
Modus Korupsi Lakukan Pungutan di Wisata Mangrove

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa, ke tujuh pejabat Bintan ini, melakukan pungutan liar (pungli) dana pengelolaan Wisata Mangrove.
Modus operandi mereka adalah dengan melakukan pungutan dana secara ilegal serta mengelola dana secara tidak transparan, yang mengakibatkan penyalahgunaan anggaran.
“Ketujuh tersangka ini terbukti melakukan pungutan dana dari pengelolaan Wisata Mangrove dengan sistem yang tidak transparan, sehingga terjadi penyalahgunaan anggaran,” tambahnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Negeri Bintan juga melakukan penahanan pada 7 tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi