Kejari Bintan Musnahkan Sabu, Ganja dan Barang Bukti Lain Perkara 2018-2019

Pemusnahan Barang Bukti Perkara 2018-2019 oleh Kejaksan Negeri Bintan.
Pemusnahan Barang Bukti Perkara 2018-2019 oleh Kejaksaan Negeri Bintan.

PRESMEDIA.ID,Bintan- Kejaksaan negeri Bintan, memusnahkan barang bukti Narkoba sabu, ganja, Ekstasi dan barang lainya, dari barang bukti perkara 2018-2019 di tempat Pemusnahan Akhir (TPA) Sampah Kelurahan Seienam Kecamatan Bintan Timur, Senin (16/12/2019).

Pemusnahan dilakukan Kajati Kepri Edy Briton, Kajari Bintan Sigit Prabowo, Wakil PN Tanjungpinang Sumedi, Kepala BC Tanjungpinang Syahirul Alim, Kapolsek Bintan Timur AKP Krisna Rahmadani serta jajaran Kejari Bintan dan Polres Bintan.

Kejari Bintan, Sigit Prabowo mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara yang ditanganinya selama 2 tahun terakhir. Mulai dari perkara narkotika, obat-obatan, penyeludupan barang hingga perkara tindakan asusila.

�Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang-barang pembuktian tang diserahkan polisi ke kita. Sedangkan barang bukti lainnya sudah terlebih dahulu dimusnahkan di Mapolres Bintan,�ujar Sigit.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu dengan berat 361,42 gram dari 47 perkara, ganja seberat 6,80 gram dan instrumen dari 2 perkara yang ditangani, pil ekstasi sebanyak 18 butir seberat 5,33 gram dari dua perkara yang ditangani, 6 bilah sejam dari 6 perkara, bahan makanan sebanyak 169 dus dan obat-obat tidak layak edar sebanyak 61.032 tablet.

Lalu barang-barang elektronik sebanyak 19.966 dan handphone berbagai merek 771 unit, detonator 3 unit dan petasan 2 kotak. Kemudian pakaian dan barang lainnya dari perkara pencabulan, penganiayaan, dan pencurian.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan 4 cara. Untuk sabu dilarutkan ke dalam panci berisikan air panas. Lalu elektronik berupa handphone dipotong dengan gerenda, pakaian dan lainnya dibakar di dalam tong serta barang elektronik lainnya dilindas dengan alat berat.

Selanjutnya kesemua barang yang dimusnahkan itu di masukkan ke dalam lobang berdiameter sekitar 3×3 dan dalam sekitar 4 meter.

�Setelah dihancurkan, semua barang itu dikubur ke dalam lobang,�jelasnya.

Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam mengatakan terus mendukung pihak kejaksaan untuk mengusut segala bentuk pelanggaran di Kabupaten Bintan. Sehingga wilayah ini aman, nyaman dan tenang.

�Semua barang yang dimusnahkan ini merupakan bentuk kerjakeras kejaksaan memberantas segala bentuk tindak pidana di Bintan,� katanya.

Penulis:Hasura