Kejari Bintan Pertanyakan BAP Hasan Sos ke Penyidik Polres Bintan

Kajari Bintan I Wayan Eka Widdiara. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Kajari Bintan I Wayan Eka Widdiara. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan pertanyakan tindak lanjut BAP kasus dugaan pemalsuan surat tersangka Hasan Sos, dan kelengkapan BAP tersangka M.Ridwan dan Budiman ke Penyidik Polres Bintan.

Pertanyaan tindak lanjut BAP tiga tersangka itu, dilakukan Jaksa ke Penyidik Kejaksaan Bintan, melalui pengiriman surat P-17 dan P-19 tindak lanjut kasus tersebut.

Kajari Bintan I Wayan Eka Widdiara mengatakan, P-17 disampaikan ke Penyidik Polisi untuk mempertanyakan tindak lanjut BAP dari SPDP kasus pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya dengan tersangka Hasan Sos.

Sedangkan P-19 dikirimkan JPU Kajari Bintan ke Penyidik Polisi, untuk mempertanyakan tindak lanjut pemenuhan petunjuk untuk melengkapi BAP tersangka Muhammad Riduan dan Budiman.

“Sebelumnya kami sudah terima BAP perkara tersangka M.Ridwan dan Budiman ini. Tetapi karena belum lengkap, maka dilakukan pengembalian (P-19) dengan Petunjuk agar dilengkapi,” ujar Wayan di Kantor Kejari Bintan, Rabu (5/6/2024).

Untuk tersangka Muhammad Ridwan dan Budiman lanjutnya, adalah satu berkas.

Sedangkan BAP untuk tersangka Hasan lanjut I Wayan, hingga saat ini berkas nya belum diserahkan penyidik Polres Bintan sampai saat ini. Sehingga jaksa menyurati P17 untuk menanyakan perkembangan prosesnya.

Sesuai SOP, jika tidak memberitahukan perkembangannya selama 30 hari kedepan maka jaksa akan kembalikan SPDP ke Polisi. Namun jika Polisi sudah menyerahkan berkas perkembangannya akan diterima kembali SPDP-nya.

“Kami tidak mau memegang perkara itu jika tidak ada perkembangan penyidikannya. Karena kalau hanya SPDPnya saja tapi tak ada berkas pengembangannya, iya tidak bisa dilanjutkan,” katanya.

Iwan juga mengatakan, dalam penuntutan yang akan dilakukan Kejaksaan minimal di dalam berkas ada lima alat bukti yang harus dilengkapi.

“Namun jika tersaji hanya dua alat bukti boleh saja asalkan saling berkait dan dikembangkan lagi untuk lebih kuat. Karena SPDP Muhammad Ridwan dan Budiman serta SPDP Hasan ini juga saling terkait,” katanya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi