
PRESMEDIA.ID, Bintan – Kejaksaan negeri Bintan menemukan perbuatan melawan hukum terkait aktivitas PT.Aiwood Smarthome Internasional dan perusahaan lainnya di luar kawasan FZT Kawasan Industri Segantang Lada Kecamatan Gunung Kijang Bintan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Eka Widdiara, mengatakan, perbuatan melawan hukum itu, diketahui dari penyelidikan yang dilakukan Jaksa, terhadap aktivitas, penggunaan kawasan lahan, serta praktik pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan di luar FTZ Bintan tersebut.
“Kalau untuk tindak pidana umumnya sudah kita temukan. Tapi untuk pidana umum itu juga ditangani oleh teman-teman Satreskrim Polres Bintan. Jadi kita sekarang menunggu tindak pidana korupsinya (Tipikor),” ujar I Wayan saat acara Coffe Morning bersama awak media di Ruang Pertemuan Kejari Bintan, Rabu (5/6/2024).
Saat ini lanjutnya, pihak Kejaksaan juga sudah meminta keterangan dari belasan instansi terkait kasus ini di Bintan.
Sejumlah Instansi itu, terdiri dari Disperindag Bintan, DPMPTSP Bintan, Dinas PUPRP Bintan, Dinas Lingkungan Hidup, Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang dan instansi lainnya.
Namun meski sudah memeriksa belasan instansi, Kejari Bintan mengakui masih mengalami kendala untuk mendapatkan tipikor dalam kasus tersebut. Karena sampai saat ini penyidik belum menemukan adanya kerugian negara dalam kasus ini.
“Dari pemeriksaan tersebut baru ditemukan perbuatan melawan hukumnya. Sementara jaksa belum menemukan alat bukti ke arah Tipikor,” Kata I Wayan.
Atas hal itu lanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri untuk melakukan audit investigasi dalam mendukung pembuktian.
Audit itu kata I Wayan, bertujuan, untuk mengetahui apakah dalam kasus ini ada perbuatan yang menyebabkan kerugian negaranya. Jika ditemukan, maka akan dikembangkan mengenai modusnya, apakah masuk dalam gratifikasi atau ke penyalahgunaan wewenang.
“Kami masih mengejar arah ke Tipikor. Karena kasus Tipikor inikan Pasal 2 dan 3. Kalau gratifikasi terhadap pejabat dan lainnya itu diluar Pasal tersebut. Tetapi jika ditemukan arah ke korupsi baru bisa ke sana,” katanya.
Ia juga mengatakan, permohonan audit investigasi ke BPKP terhadap dugaan unsur melawan hukum aktivitas investasi PT.Aiwood Smarthome Internasional di luar kawasan FTZ itu, sudah diajukan pada April dan awal Mei 2024.
“Diharapkan, hasilnya bisa kita diterima secepatnya,” pungkasnya.
Kawasan Industri Segantang Lada Galang Batang Masuk KSA
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Bintan juga mengatakan, Kawasan Industri Segantang Lada Galang Batang, tempat PT.Aiwood Smart Home Internasional merakit barang asal China, masuk dalam kawasan Kawasan Suaka Alam (KSA).
Kepala Dinas PUPRP Bintan, Wan Afandi, mengatakan kepastian itu diketahui setelah sebelumnya, Pemkab Bintan mengirimkan tim melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta.
“Dari hasil koordinasi Tim Dinas PUPRP Bintan dengan Kementerian ATR/BPN, menyatakan, sebagian besar lahan yang dijadikan Industri Segantang Lada itu adalah Kawasan Suaka Alam,†kata Wan Afandi di Kantor Bupati Bintan.
Koordinasi itu dilakukan, untuk mengetahui status Kawasan Industri Segantang Lada yang di Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.
Maka sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah tidak boleh diperuntukkan untuk industri.
“Jadi RTRW nya sudah jelas itu sebagian besar KSA. Kemudian ada juga pertanian. Sehingga dilarang keras untuk dibangun gedung apalagi ada aktivitas industri,†ujarnya.
Penulis:Hasura
Editor  :Redaksi