
PRESMEDIA.ID, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembuangan Limbah B3 dikawasan pemukiman warga di Kelurahan Tanjung permai-Tanjung uban.
Kepala kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Eka Widiyara membenarkan penerimaan SPDP kasus limbah B3 tersebut, Namun menurutnya, SPDP tersebut baru SPDP umum, dan diterima pada 1 September 2023.
“SPDP kami terima 1 September 2023. Namun dalam kasus ini belum ada ditetapkan tersangkanya,” ujar I Wayan.
Dan hingga saat ini lanjutnya, Perkara ini masih penyidikan kepolisian (P17) dan berkas perkara belum dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan.
“Maka Kejari Bintan memberikan tenggat waktu perkembangan perkaranya kepada penyidik Polres Bintan selama 30 hari,” ujarnya.
Apabila dalam 30 hari perkembangan perkara tidak diserahkan maka pihaknya akan mengembalikan SPDP-nya.
“Permintaan perkembangan perkara tersebut harus ada dengan waktu yang ditentukan untuk kita teliti. Kalau dalam 30 hari berkasnya tidak ada maka kami akan kembalikan SPDP-nya,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP M.P Limbong mengatakan saat ini perkara pembuangan limbah B3 masih dalam penyidikan dan akan segera dilakukan gelar perkara.
“Untuk SPDP sudah kita serahkan ke Kejari Bintan. Namun saat ini kita masih akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam waktu dekat,” ucapnya.
Sebelumnya kasus pembuangan limbah B3 di kawasan permukiman di Bintan berawal dari pembuangan oleh alat angkut dari wilayah Tanjung uban dengan Truk Tanki BP 8697 BU.
Dalam kasus ini, polisi telah meminta keterangan dari tiga orang. Yaitu supir lori berinisial YK, orang yang diduga menyuruh berinisial Jul dan seorang lagi dari pemerintahan yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Berita Sebelumnya :
- Polres Bintan Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Limbah B3, Sampel Limbah Diperiksa ke Mabes Polri
- Diduga Buang Limbah B3 di Pemukiman, Polres Bintan Amankan Supir dan Lori
- Hasil Labfor Mabes Polri, Limbah Yang Dibuang di Bintan Positif B3 Diduga Buang Limbah B3 di Pemukiman, Polres Bintan Amankan Supir dan Lori
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi