
PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) atau Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Uban Bintan Utara.
Penetapan tersangka dugaan Korupsi PNBP ini, diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Rusmin pada media Kamis (14/8/2025) malam.
Kepala Kejari Bintan, Rusmin, mengatakan, penetapan 4 tersangka dalam kasus korupsi itu, didasari dari alat bukti yang kuat yang dilakukan tim Pidana Khusus (Pidsus) atas dugaan penyimpangan atau korupsi terhadap dana PNBP pada jasa kepelabuhanan atas Kapal RIG Setia yang melakukan labuh jangkar di Perairan Kawasan Industri Lobam, Bintan.
“Dari 22 saksi yang telah diperiksa, kami memperoleh dua alat bukti yang cukup. dan berdasarkan bukti tersebut, empat orang saksi resmi kami ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Rusmin di Bintan.
Identitas Empat Tersangka
Adapun Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, Is mantan Kepala KUPP/KSOP Tanjung Uban periode Juni 2021–Februari 2023 yang saat Kepala kantor Distrik Navigasi tipe A kelas II A di Sabang Provinsi Aceh.
“Kemudian tersangka M mantan Kasi Kesyahbandaran KUPP/KSOP Tanjung Uban periode Maret 2021–Mei 2023 yang saat ini bertugas di Dumai, Selanjutnya tersangka Sn, mantan Kasi Lalu Lintas (Lalin) KUPP atau KSOP Tanjung Uban 2021-2024 yang kini bertugas di Tanjung Balai Karimun.Sedangkan yang ke 4 adalah Tersangka Rp sebagai Direktur PT.PAB yang merupakan agen kapal,” ujarnya.
Rusmin juga menambahkan, tiga dari tersangka yang ditetapkan sat ini masih berstatus aktif sebagai PNS Kementerian Perhubungan, sementara satu tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Bintan juga mengaku telah menyita 544 bundel dokumen terkait jasa kepelabuhanan periode 2016–2022.
Atas perbuatanya, Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk proses hukum selanjutnya saat ini ke 4 tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan,” ungkap Rusmin.
Sebelumnya, pada Rabu (6/8/2025), Tim Penyidik Kejari Bintan melakukan penggeledahan di Kantor UPP KSOP Tanjung Uban dan mengamankan puluhan dokumen penting. Penggeledahan ini bertujuan mencari bukti terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PNBP periode 2016–2022.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi