Kejari Lidik Dugaan Korupsi Dana Reses Dan Perjalanan Dinas DPRD kota Tanjungpinang

Kepala Seksi Pidana khusus Kejari Tanjungpinang Dasril
Kepala Seksi Pidana khusus Kejari Tanjungpinang Dasril (Foto:Dok-Presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan penyelidikan (Lidik) dugaan Korupsi dana Reses dan Perjalanan Dinas anggota dan staf DPRD kotta Tanjungpinang dari APBD 2017.

Kepala Seksi Pidana Khusus kejaksaan negeri Tanjungpinang Dasril A Yusdar mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi dana reses dan perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang itu dilakukan atas laporan masyarakat.

“Iyah, kami baru lakukan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) dalam rangka penyelidikan,” ujarnya pada wartawan saat konfirmasi di kejaksaan negeri Tanjungpinang Selasa (24/8/2021).

Namun saat disinggung mengenai total dana dan dugaan modus korupsi yang dilakukan atas dana reses dan perjalanan dinas yang di Lidik, Dasril enggan membeberkan dengan alasan masih dalam penyelidikan.

“Masih Lid (Penyelidikan-red) dan tahap klarifikasi,” kata Dasril mengelak.

Dalam proses penyelidikan, Dasril juga mengaku telah memanggil dan meminta keterangan Sekretaris DPRD kota Tanjungpinang serta sejumlah pihak lainya terkait dengan penggunaan dana reses dan Perjalanan dinas di DPRD kota Tanjungpinang itu dalam rangka klarifikasi.

Namun ketika ditanya, berapa orang dan apakah yang diperiksa dan dimintai keterangan itu mantan Sekwan DPRD Tanjungpinang?, Dasril juga enggan membeberkan.

“Pihak-pihak lain yang sudah kami mintai klarifikasi,” ujarnya tanpa menyebut berapa orang dan dari instansi mana saja orang yang diminta klarifikasi tersebut.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi