PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, menetapkan dua ASN sekretariat daerah (Sekda) Lingga, tersangka korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga, Rizal Edison mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang ASN itu sebagai tersangka dalam dugaan Korupsi pengadaan BBM di Pemkab Lingga tahun 2022 itu.
“Kedua orang ASN ini kami tingkatkan statusnya dari saksi sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus ini,” ujarnya Selasa (12/9/2023).
Kedua tersangka lanjut Rizal, adalah inisial Awb sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga.
Tersangka Awb sendiri adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dan tersangka kedua inisial H selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belanja kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.
“Awb dan H ini masih aktif menjabat di sekretariat Daerah Lingga,” kata Rizal dalam rilis yang diterima media ini.
Rizal mengungkapkan kronologis kejadian berawal ketika Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Bagian umum sekretariat melaksanakan kegiatan BBM transportasi laut dan sungai dari anggaran APBD Kabupaten Lingga 2022 sebesar Rp3.102.572.500.
Alokasi anggaran itu bersumber dari APBD (Murni) sebesar Rp900.787.500, dan pada APBD Perubahan sebesar Rp2.201.785.000.
Tersangka Awb sendiri, ditetapkan sebagai KPA kegiatan sejak 30 Desember 2021 dan selanjutnya pada bulan Januari hingga April 2022 menetapkan Agt sebagai PPTK. Namun pada Mei sampai Desember 2022 PPTK digantikan tersangka H.
Dalam pelaksanaannya pada awal tahun KPA telah menetapkan Sub Penyalur BBM yaitu Kios BBM Dua Bersaudara berdomisili di Daik, Kios BBM Anugrah Jaya berdomisili di Penuba dan Kios BBM Berkat berdomisili di Dabo.
Sebagai bentuk kerjasama KPA dan masing-masing sub penyalur BBM melakukan penandatanganan surat perjanjian kerjasama.
Sebagimana kegiatan belanja BBM tersebut melalui komunikasi KPA, PPTK dan masing-masing Sub Penyalur, disepakati BBM tidak perlu disalurkan oleh masing-masing pihak sub penyalur melainkan bilamana adanya pembayaran dari Bagian Umum berdasarkan nilai yang ditetapkan di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Maka uang yang telah ditransfer dan telah diterima di rekening masing-masing sub penyalur dikeluarkan kembali dan diserahkan kepada KPA,” ujarnya.
Adapun dalam kegiatan ternyata untuk kegiatan dengan Kios BBM Dua Bersaudara dan Kios BBM Anugrah Jaya sebagian melaksanakan dan sebagian lagi tidak dilaksanakan alias fiktif.
Sedangkan untuk kegiatan bersama Kios BBM Berkat seluruhnya tidak dilaksanakan alias fiktif tapi dananya dikelurkan atau dibayarkan.
“Kegiatan fiktif itu dilaksanakan sekitar bulan April sampai dengan bulan Desember 2022,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, tersangka Awb sebagai KPA mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) ke bendahara Setda Lingga dengan mengunakan data-data pertanggungjawaban diperoleh dari PPTK yang telah di palsukan.
“Selanjutnya data itu diajukan ke BUD Kabupaten Lingga untuk menerbitkan SP2D,” jelas Kejati.
Selanjutnya, setelah SP2D ditetapkan dan dilakukan transfer pembayaran kepada rekening penerima masing-masing Sub Penyalur BBM, Tedanhka H selaku PPTK memberitahukan kepada masing-masing Sub penyalur agar uang yang ditransfer ke rekeningnya, dan diserahkan ke dia (tersangka H-red) selaku PPTK.
“Kemudian tersangka H selaku PPTK, menyerahkan dana dari rekaman itu kepada KPA untuk keperluan pribadinya,” ujar Jaksa.
Selanjutnya pada Oktober 2022, tersangka Awb selalu KPA ini, Kya memerintahkan tersangka H (PPTK) untuk mencari dana dengan cara kerjasama dengan pihak yang dapat membantu keperluan mereka sehingga didapatkan pihak PT.Mitra Selayang Indonesia yang berdomisili di Kota Batam.
“Dengan bermodus kerjasama pembelian BBM untuk kegiatan belanja tersebut sehingga dana dari APBD Lingga ditransfer ke rekening milik PT.Mitra Selayang Indonesia,” ujarnya.
Dalam kegiatan belanja BBM dengan PT.Mitra Selayang ini, juga menggunakan bukti dan data palsu lalu uangnya tersebut ditransfer ke pihak PT. Mitra Selayang Indonesia dan diambil lagi untuk KPA melalui PPTK dan menjadi keuntungan PT. Mitra Selayang Indonesia sebesar 10% dari nilai yang diperoleh.
Perbuatan tersangka Awb selaku KPA dan tedanhka H selaku PPTK, bertentangan dengan nilai kepatutan dalam mengelola keuangan daerah hal tersebut tidak sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Laporan Audit dari Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau juga menyatakan keuangan Kerugian Negara dari korupsi ini mencapai Rp2.064.917.500,” sebutnya.
Atas perbuatanya, tersangka Awb dan H dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.P jo pasal 64 ayat (1) K.U.H.P.
“Untuk proses penyidikan dan penuntutan, kedua tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan yang menyatakan keduanya dalam kondisi sehat,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Kejari, pihaknya juga menerima pengembalian dana kerugian Keuangan Negara Cq Keuangan Daerah sebesar Rp155.817.700,- yang diperoleh dari masing-masing Sub Penyalur BBM di Lingga.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar