Kejari Lingga Tingkatkan Penyelidikan Dugaan Korupsi KONI ke Penyidikan

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lingga Senopati tim penyidik saat menggelar press rilis penyidikan dugaan korupsi dana Hibah Koni Linga 2021-2022 di Kejari Lingga. (Foto: Kejari Lingga )
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lingga Senopati tim penyidik saat menggelar press rilis penyidikan dugaan korupsi dana Hibah Koni Linga 2021-2022 di Kejari Lingga. (Foto: Kejari Lingga )

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, meningkatkan status penyelidikan dugaan Korupsi belanja hibah APBD ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga tahun 2021-2022 ke penyidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus ) Kejari Lingga, Senopati mengatakan, peningkatan penyidikan dugaan korupsi hibah APBD Lingga 2021-2022 ke Koni ini, dilakukan atas ditemukannya unsur melawan hukum dalam pengucuran, penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah APBD tersebut.

“Dengan ditemukanya perbuatan melawan hukum dari penggunaan dana Hibah ini, Maka status penyelidikan (Lidik) Kami tingkatkan ke Penyidikan (Sidik),” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (18/1/2024).

Dalam dugaan korupsi dana hibah ini lanjutnya, OPD teknisnya pemilik DPA anggaran adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Lingga, Sedangkan penerima dan pengguna dana adalah KONI Lingga tahun anggaran 2021 dan tahun 2022,

Sebagai gambaran kasus lanjut Senopati, pada tahun 2021 Koni Lingga menerima dana hibah dari APBD sebesar Rp 300 Juta, Kemudian pada tahun 2022 Koni Lingga kembali menerima dana hibah Rp 1,2 M yang seluruhnya telah dikucurkan dan terealisasi.

Penerimaan dana hibah 2021 dan 2022 ini, lanjutnya, diawali dari proposal yang diusulkan Ketua Umum KONI Lingga, kemudian disetujui oleh Disdikpora dan dianggarkan melalui mekanisme Banggar DPRD, di APBD Lingga. Selanjutnya dana tersebut diterima dan dikelola KONI Lingga selama 2 tahun.

“Dalam 2 tahun berturut-turut KONI Lingga telah mengelola anggaran hibah sebesar Rp 1,5 miliar bersumber dari APBD Lingga,” ujarnya.

Namun dalam penggunaan dana, penanggung jawab diduga melakukan penyalahgunaan dana, dengan modus membuat Surat Pertanggung Jawaban fiktif serta pemalsuan bukti pengeluaran dana dalam sejumlah kegiatan.

“Hal itu diketahui penyidik dari sejumlah alat bukti dalam proses pemeriksaan, serta keterangan dari 54 orang Ketua vabang olah raga (Cabor) dan beberapa pihak swasta. Demikian juga dengan alat bukti petunjuk berupa dokumen yang diantaranya NPHD, SK Pengurus, Rekening Bank, Pakta Integritas, dan SPJ,” jelasnya.

Adapun modus yang dilakukan dalam dugaan korupsi ini, dengan cara menunjuk dan memerintahkan ketua harian KONI, sebagai penanggung jawab penggunaan dana layaknya Bendara, selain sebagai ketua harian.

Sementara itu bendahara yang telah ditunjuk hanya mengesahkan dokumen, agar subyek hukum yang diuntungkan dapat secara leluasa membuat dan merekayasa beberapa dokumen pendukung berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai lampiran proposal.

Selain itu, juga ditemukan pemalsuan dokumen beban belanja (SPJ) berupa Kwitansi dan Tanda
Terima Pembayaran.

“Harusnya untuk pembuatan RAB dan pembuatan dokumen SPJ merupakan tugas dari Bendahara KONI bukan melainkan tugas dari Ketua Harian,” jelasnya.

Atas sejumlah alat bukti tersebut, Penyidik Kejaksaan Lingga menyatakan, sejumlah modus dan perbuatan tersebut berpendapat kriteria melawan hukum melanggar pasal 3 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Serta Pasal 18 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sedangkan mengenai siapa tersangka, Senopati membuat, Pihaknya akan segera menetapkan berdasarkan tanggung jawab serta peran dari sejumlah saksi dalam penyidikan yang akan dilakukan.

“Untuk tersangka belum, masih penyelidikan umum karena perkara ini awalnya juga diselidiki Pidsus Kejari Lingga,” pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaksi