
PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan Ekekusi (Penyelamatkan keuangan negara) Rp1,5 miliar dari korupsi mantan Dirum TVRI terpidana Meggi Teresia Rares.
Ekseskusi dan penyelamatan Keuangan Negara ini dilakukan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dari perkara korupsi proyek pembangunan Studio TVRI di Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Pengembalian tersebut, dilakukan Meggi Teresia Rares, mantan Direktur Umum (Dirum) TVRI yang menjadi terpidana dalam perkara tersebut.
Meggi Teresia Rares Divonis 2 tahun dan 4 Bulan
Terdakwa Meggi Teresia Rares sebeleumnya dijatuhi pidana 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp70 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga diwajibkan mengembalikan uang suap yang pernah diterimanya sebesar Rp1,5 miliar terkait pengaturan proyek pembangunan studio TVRI di Dompak.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rahmad Surya Lubis, menjelaskan bahwa pengembalian uang pengganti ini merupakan bagian dari eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 31 Oktober 2025.
“Uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar dari terpidana Meggi Teresia Rares telah dieksekusi dan diterima Kejari Tanjungpinang,” ujar Rahmad Surya Lubis, didampingi sejumlah pejabat Kejari serta perwakilan Bank Mandiri Tanjungpinang.
Rahmad menjelaskan bahwa pengembalian uang dilakukan secara bertahap ke rekening Kejari, pada 16 Oktober 2025 sebesar Rp650 juta, kemudian pada 28 Oktober 2025 sebesar Rp850 juta
hingga total pengembalian mencapai Rp1,5 miliar.
Seluruh dana korupsi yang dikembalikan terpidana ini, selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.
Tiga Terdakwa Lain Dituntut dan Divonis Berbeda
Selain Meggi, hakim PN Tipikor tanjungpinang juga memvonis tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini. Vonis ke tiga terdakwa dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Irwan Munir.
Adapun Vonis kke tiga terdakwa itu adalah:
1.Harly Tambunan (Direktur Utama PT Tamba Ria Jaya)
Tuntutan: 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Vonis: 6 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta uang pengganti Rp6,5 miliar.
- Anna Triana (Swasta)
Tuntutan: 2 tahun penjara, denda Rp100 juta.
Vonis: 2 tahun penjara, denda Rp70 juta, dan telah mengembalikan uang pengganti Rp252 juta.
- Octa Dwirama (PPK Proyek)
Tuntutan: 2 tahun penjara, denda Rp100 juta.
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta tanpa uang pengganti.
Majelis Hakim menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan Studio TVRI Dompak.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur