
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengatakan, sepanjang tahun 2023, Pihaknya hanya menerima 2 berkas perkara kecelakaan lalu lintas dari Satlantas Polresta Tanjungpinang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir mengatakan, dua perkara kecelakaan lalu lintas yang dilimpahkan Satlantas Polresta Tanjungpinang itu, saat ini masih dilakukan sidang dan satu lagi dalam proses penelaahan berkas.
Untuk kasus lakalantas sepanjang 2023 hanya ada 2 berkas perkara yang dilimpahkan Satlantas Polresta Tanjungpinang ke Kejaksaan,” kata Dedek saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Kamis (11/1/2023).
Jumlah kasus laka lantas korban meninggal dunia yang dilimpahkan Kepolisian ke Jaksa ini, berbanding terbalik dengan jumlah kasus kecelakaan yang dirilis Polresta Tanjungpinang sepanjang 2023.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, dalam rilis akhir tahun 2023 mengatakan, selama 2023 sebanyak 144 kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan raya Kota Tanjungpinang.
Angka ini meningkat sebesar 16 persen dari tahun 2022 atau sebanyak 96 kasus.
Sementara itu jumlah meninggal dunia akibat laka lantas di kota Tanjungpinang juga mengalami peningkatan dari 17 orang pada 2022 menjadi 23 orang.
“Dari jumlah Lakalantas ini 2023 ini, yang mengalami luka berat sebanyak 7 orang, meninggal dunia 23 orang, Kasus yang terselesaikan 79 kasus dengan kerugian materiil Rp 281.600.000,” kata Heribertus.
Klaim Asuransi Jasa Raharja 2023 Capai Rp 4,2 M
Sementara itu, Kepala Kantor PT.Jasa Raharja Cabang Tanjungpinang, Akmal mengatakan, selama 2023, telah mengucurkan klaim dana asuransi kecelakan lalu lintas di wilayah kerjanya Rp 4.231.031.384,-.
Klaim dana asuransi ini katanya meningkat 44,47 persen dibandingkan tahun 2022 yang hanya Rp2.928.668.885.-
“Untuk di Tanjungpinang 2022 sebesar Rp 1.224.369.771 mengalami peningkatan 55,40 persen ditahun 2023 menjadi sebesar Rp1.902.716.221,” kata Akmal.
Untuk Kabupaten Bintan lanjutnya, juga mengalami peningkatan dari Rp 1.172.479.704,- pada tahun 2022, meningkat 54,71 persen tahun 2023 menjadi sebesar Rp 1.813.980.886.
Kabupaten Natuna pada 2022 sebesar Rp 319.331.898 mengalami penurunan 27,23 persen dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 232.387.913.
Dan kabupaten Anambas tahun 2022 sebesar Rp 78.085.000 mengalami penurunan 69,19 persen dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 54.025.000.
Sedangkan untuk instansi lainnya tahun 2022 sebesar Rp 134.402.512 meningkat sebesar 91,88 persen di tahun 2023 sebesar Rp 257.886.264.
“Dari seluruhnya itu, untuk klaim Meninggal Dunia (MD) tahun 2022 sebesar Rp 1.550.000.000 meningkat 38,71 persen, dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 2.150.000.-,” ujarnya.
Dan untuk yang Luka-luka tahun 2022 sebesar Rp 1.379.668.885 meningkat 50,94 persen ditahun 2023 sebesar Rp 2.081.031.384,-.
Sedangkan untuk Instansi lain seperti kecelakan Kapal SB.Evelyn di Tembilahan Riau yang mengakibatkan korban jiwa beberapa warga Tanjungpinang dikatakan Akmal, pembayaran juga klaimnya di Jasa Raharja Tanjungpinang.
“Pembayaran klaim ini berdasarkan domisili korban kecelakaan, bukan TKP kejadian kecelakaannya,” jelasnya.
Akmal: Untuk Data Penerima Silahkan Tanya ke Polisi
Namun demikian, mengenai data jumlah korban penerima dari kecelakaan lalu lintas di Tanjungpinang dan Bintan serta daerah lainnya, Kepala PT.Jasa Raharja Tanjungpinang ini, enggan membeberkan.
Akmal, mengatakan, untuk datanya bisa ditanyakan langsung ke Polresta Tanjungpinang.
“Kalau jumlah korban penerima dari kasus laka yang dialami sebaiknya di Kepolisian,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur