Kejari Tanjungpinang Segera P-21 Berkas Perkara 6 Tersangka Pemalsu Sertifikat Tanah

Tangkapan layar video konferensi Pers Polda Kepri dalam penetapan tersangka kasus Pemalsuan Sertifikat dan Penipuan di Polda Kepri.
Tangkapan layar video konferensi Pers Polda Kepri dalam penetapan tersangka kasus Pemalsuan Sertifikat dan Penipuan di Polda Kepri. (Foto-Tangkapan Layar Video konfrensi Per Polda Kepri)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan berkas perkara enam tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah akan segera dinyatakan lengkap atau P21 ke penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui Kasi Intelijen, Senopati, mengungkapkan, proses P21 berkas perkara enam tersangka tersebut saat ini masih dalam tahap administrasi.

“Lagi dalam proses administrasi untuk P21 (penyidikan dinyatakan lengkap),” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Dengan lengkapnya berkas perkara, sesuai KUHAP, proses selanjutnya adalah penyerahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik Polresta Tanjungpinang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang.

Pasal TPPU Ditangani Polda Kepri

Terkait petunjuk jaksa agar penyidik menambahkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada berkas perkara, Senopati menjelaskan pihaknya sudah menerima jawaban resmi dari penyidik Polresta Tanjungpinang.

Dalam surat jawaban P19, disebutkan bahwa penerapan pasal TPPU akan dilakukan melalui penyidikan terpisah oleh Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri).

“Untuk penerapan pasal TPPU terhadap berkas enam tersangka, penyidikan akan dilakukan oleh Polda Kepri,” jelasnya.

Enam Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

Sebelumnya, penyidik Polresta Tanjungpinang telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat dan penipuan terkait pengurusan sertifikat tanah di Tanjungpinang ini.

Keenam tersangka tersebut adalah, Een Saputro, Robi, Jerry, Kenedi, Lani, dan Zul. Mereka diduga memalsukan sertifikat tanah milik puluhan warga. Selain itu, para tersangka juga disangka melakukan penipuan dan penggelapan terhadap ratusan warga dengan janji mengurus sertifikat tanah, namun tidak pernah merealisasikannya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Masa Penahanan Habis, Tersangka Sempat Dibebaskan

Kasus ini terungkap setelah laporan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, sebelum penyidikan selesai, masa penahanan keenam tersangka habis sehingga mereka harus dibebaskan demi hukum.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi