
PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menahan seorang oknum anggota Polisi Polres Bintan berinisial Ad, yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, setelah jaksa menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari Penyidik Polresta Tanjungpinang.
Selain Ad, dua tersangka lainnya dalam kasus ini adalah istrinya berinisial Rs dan seorang kerabat bernama H. Keduanya hingga kini tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Tanjungpinang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, membenarkan penahanan terhadap Ad. Ia mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap Ad, berdasarkan pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian.
“Oknum Polres Bintan berinisial Ad kami tahan selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus TPPO,” ujar Senopati, Selasa (29/7/2025).
Sementara itu, istri dan kerabat Ad tidak ditahan karena adanya permohonan penangguhan serta pertimbangan objektif dan subjektif dari pihak kejaksaan.
Dengan selesainya tahap II proses hukum ini, JPU Kejari Tanjungpinang segera akan melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk disidangkan.
Kasus TPPO ini mencuat setelah Satreskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan tiga tersangka: Ad (oknum polisi), Rs (istri), dan H (kerabat). Ketiganya diduga merekrut dan menampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan dari Tanjungpinang ke Malaysia.
Korban diketahui sempat tinggal di rumah pasangan Ad dan Rs selama dua bulan tanpa kepastian keberangkatan. Ia dijanjikan akan segera diberangkatkan ke Malaysia, namun realisasinya tidak pernah terjadi.
Merasa tertipu, korban melapor ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para tersangka telah menerima uang sekitar Rp33 juta dari korban sebagai biaya pemberangkatan ke luar negeri.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas dan tiga tersangka kasus TPPO ke Kejari Tanjungpinang.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur