
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima hasil audit Kerugian Negara (KN) atas dugaan korupsi peningkatan kualitas permukiman kumuh masyarakat Kampung Bugis Tanjungpinang tahun 2020.
Selanjutnya, Penyidik Kejri akan segera menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli di dugan korupsi itu.
Sebagaimana diketahui, penyidikan dugaan korupsi, dengan empat tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ini, telah memakan waktu hingga dua tahun atau dua kali HUT Adhyaksa pada (2021-2022).
Namun hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang belum melimpahkan berkas perkara 4 tersangka korupsi peningkatan kualitas permukiman kumuh Kampung Bugis ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, mengatakan sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut, dengn menjadwalkan pemanggilan saksi ahli.
“Saat ini penyidik sedang menjadwalkan pemeriksaan ahli dari BPKP,” kata Dedek, Senin (17/7/2023).
Kendati demikian, Kejari Tanjungpinang ini juga mengaku, telah menerima hasil perhitungan kerugian negara terhadap perkara itu dari BPKP.
Namun mengenai jumlah nilai kerugiannya, Dedek mengaku belum dapat membeberkan, karena masih dalam penyidikan.
“Untuk nilai kerugian, sekarang belum bisa kami beritahukan, nanti kita sampaikan,” ucap Dedek.
Saat ini kata Dedek, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, Â termasuk 4 orang tersangka. Namun, katanya, tidak menutup kemungkinan penyidik akan memeriksa saksi lain atau memanggil saksi sebelumnya jika dibutuhkan.
Sekedar mengingatkan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada pada 1 September 2021 lalu meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan Kampung Bugis kota Tanjungpinang ke penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang saat itu dijabat Joko Yuwono mengatakan, status hukum dugaan Korupsi proyek APBN di Satker Kementerian PUPR di Tanjungpinang tahun 2020 itu, status penyelidikanya dinaikkan ke penyidikan.
Peningkatan status penyidikan dugaan korupsi proyek APBN ini  lanjut Joko, dilakukan atas ditemukannya unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Negara dari penyelidikan yang dilakukan Jaksa.
Selanjutnya dalam penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan empat tersangka dugaan korupsi peningkatan kualitas permukiman kumuh Kawasan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang.
Keempat tersangka korupsi dalam kasus itu, adalah RE selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja), AC wiraswasta, EY selaku Direktur PT. Ryantama Citrakarya Abadi dan GT selaku wiraswasta.
Pembangunan proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan Kampung Bugis kota Tanjungpinang ini menelan dana APBN Rp 37 miliar. Kontraktor pemenang tender penyedia pekerjaan ini adalah PT.Ryantama Citra Karya Abadi dari Surabaya Jawa Timur dengan nilai kontrak pekerjaan Rp34 miliar.
Berdasarkan penyelidikan Jaksa, pengerjaan proyek pembangunan peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan Senggarang Tanjungpinang berupa jalan pelantar beton dan sarana lainnya, tidak sesuai dengan spesifikasi proyek hingga pengerjaan diputus kontrak.
Setelah diselidiki, ternyata dibalik lelang tender proyek ini, Kelompok Kerja (Pokja) proyek jga diduga menerima suap untuk pengaturan pemenang tender.
Terhadap 4 tersangka yang ditetapkan, Kejaksaan negeri Tanjungpinang juga belum melakukan penahanan, kendati dikatakan keempat tersangka diduga telah melakukan korupsi sebagaimana sangkaan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 13 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penulis : Roland
Editor  :Redaktur