
PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menuntut ringan, selama 5 bulan penjara, terdakwa E-Mery, penjual dan pengedar barang ilegal berupa sediaan farmasi, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (12/12/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garindra Rahmadianawati menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 142 jo. Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 64 angka 21 jo. Pasal 64 angka 13 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Atas perbuatannya, kami meminta pada Majelis Hakim, agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan pada terdakwa,” ujar JPU Desta.
Tuntutan ini jauh lebih ringan dibanding ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 142, yaitu pidana penjara hingga 2 tahun atau denda sebesar Rp4 miliar.
Pelanggaran pasal ini mencakup distribusi pangan olahan tanpa izin edar, baik dari produksi dalam negeri maupun impor.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra dengan dua anggota hakim lainnya ini, kembali ditunda Hakim hingga Selasa (17/12/2024) dengan agenda putusan.
Kasi Pidum Kejari Sebut Tuntutan Sesuai Fakta Sidangan
Di Tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, menyatakan, tuntutan 5 bulan terhadap terdakwa E-Mery, penjual dan pengedar barang ilegal berupa sediaan farmasi itu, telah disusun berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Tuntutan disesuaikan dengan fakta persidangan, termasuk hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa,” jelas Martahan.
Namun, ketika ditanya tentang alasan meringankan dan detail rentut (rencana tuntutan) yang diajukan JPU sebelum disetujui oleh Kasi Pidum dan Kepala Kejaksaan, Martahan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, Terdakwa E-Mery ditetapkan tersangka oleh Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang setelah didapati menjual produk pangan dan farmasi impor tanpa izin edar di tokonya di Jalan Raja Haji Fisabilillah, KM 8, Perumahan Pinang Mas Residence, Tanjungpinang.
Dalam penyidikan, Loka POM menyita sebanyak 241 jenis produk pangan dan sediaan farmasi ilegal dengan nilai total Rp680.231.795. Barang bukti yang disita meliputi, Obat TIE (Tanpa Izin Edar): 29 item, 171 pcs senilai Rp101.909.500. Obat Bahan Alam TIE: 1 item, 96 pcs senilai Rp21.888.000.
Obat Kuasi TIE: 2 item, 19 pcs senilai Rp1.861.000.
Kemudian, Suplemen Kesehatan TIE: 46 item, 693 pcs senilai Rp189.289.705. Kosmetik TIE: 71 item, 533 pcs senilai Rp198.505.790. Pangan Olahan TIE: 241 item, 3.174 pcs senilai Rp168.638.800.
Selain itu, petugas juga menyita berbagai dokumen transaksi, termasuk catatan penjualan, resi pengiriman, invoice pembelian, dan profil toko terdakwa.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur