Kejati Bantah Kapal Sitaan MT.Arman Kabur, Terpidana Mahmoed Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba Ditetapkan DPO

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto. didampingi Asisten Pidana Umum Kejati Kepri Bayu Pramesti dan Asisten Intelijen Kejati Kepri Tengku Firdaus dalam konferensi pers di Kejati Kepri, Senin (22/7/2024). (Foto: Presmedia.id)
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto. didampingi Asisten Pidana Umum Kejati Kepri Bayu Pramesti dan Asisten Intelijen Kejati Kepri Tengku Firdaus dalam konferensi pers di Kejati Kepri, Senin (22/7/2024). (Foto: Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, membantah kabar kapal sitaan MT Arman 114 (IMO No 9116412), yang terkait kasus pencemaran laut, dibawa kabur ke Malaysia dan Singapura.

Sebaliknya, Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan, bahwa kapal tersebut masih berada di perairan Batam, sementara kapten kapal terpidana Mahmoed Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, telah melarikan diri dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan.

“Untuk barang bukti Kapal MT Arman 114 (IMO No 9116412), tidak benar dibawa kabur. Sampai saat ini, posisi kapal MT. Arman masih di perairan Batam,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto. didampingi Asisten Pidana Umum Kejati Kepri Bayu Pramesti dan Asisten Intelijen Kejati Kepri Tengku Firdaus dalam konferensi pers di Kejati Kepri, Senin (22/7/2024).

Asisten Pidana Umum Kejati Kepri Bayu Pramesti menjelaskan, setelah divonis 7 tahun penjara dan dikenai denda dengan barang bukti kapal MT. Arman disita untuk negara, pihak Kejaksaan telah memperingatkan potensi pelarian terdakwa.

Jaksa lanjutnya. baru menerima putusan lengkap terkait kasus ini pada Rabu minggu lalu dari PN Batam.

Kapten kapal, Mahmoed Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba lanjutnya, telah melarikan diri sebelum putusan final dan posisinya saat ini tidak diketahui.

“Untuk eksekusi, jaksa akan segera melaksanakan terhadap barang bukti dan terpidana Mahmoed Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba kami tetapkan dalam daftar DPO Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kepri,” tambahnya.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri Tengku Firdaus, juga menyebut, keberadaan kapal MT Arman 114 terus dipantau melalui Command Center Adhyaksa Kemaritiman di Kejati Kepri.

“Setiap jam posisi kapal itu kami monitor melalui Command Center Adhyaksa Kemaritiman di Kejati Kepri,” ujarnya.

Tengku Firdaus menegaskan, sebelumnya memang ada pergerakan kapal karena terlalu dekat dengan pipa gas, sehingga sempat dipindahkan ke posisi aman di lokasi pelabuhan yang sama.

“Jadi tidak benar kapal tersebut dibawa kabur, itu hoaks,” jelasnya.

Untuk diketahui, MT Arman 114 (IMO No 9116412) ditangkap atas dugaan pencemaran lingkungan di perairan Indonesia di Batam. Kapten kapal, Mahmoed Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, ditetapkan sebagai tersangka kejahatan lingkungan dan dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.

Barang bukti kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran dan muatan Light Crude Oil sebanyak 166,975.36 Metrik Ton juga dituntut dirampas untuk negara.

Hakim PN Batam selanjutnya. memvonis terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup sesuai dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Terdakwa dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan, serta barang bukti disita untuk negara.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi