Kejati Kembali Terima Tiga SPDP Terlapor Korupsi Bansos Kepri dari Polda

Ilsutsrasi Korupsi dana Bansos dari APBD
 Kejaksaan Tinggi Kepri kembali menerima 3 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan korupsi Bantuan sosial Provinsi Kepri Sesi II, dari Penyidik Polda Kepri Foto Ilsutsrasi Korupsi dana Bansos dari APBD. (Dok;Presmeida/Internet) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepri kembali menerima 3 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan korupsi Bantuan sosial Provinsi Kepri Sesi II, dari Penyidik Polda Kepri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Gerry Yazid melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Sugeng Riyadi membenarkan tiga SPDP umum dari penyidik Polda Kepri itu.

“Benar kami dari Kejati sudah menerima SPDP terkait Bansos, Untuk Nama-namanya Silahkan tanya ke Penyidik Polda,” ujar Sugeng pada PRESMEDIA.ID Rabu (12/10/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Nixon Andreas yang dikonfirmasi Media ini lebih lanjut menjelaskan, Tiga SPDP Penyidik Polda Kepri dalam dugaan kasus Korupsi bansos itu, diterima Kejati Kepri pada 10 Oktober 2022.

Ke tiga SPDP itu, lanjut Andreas terdiri dari, SPDP/37/X/2022/Krimsus, tanggal 6 oktober 2022 atas nama Terlapor Z diterima Kejati Kepri pada 10 Oktober 2022.

Kemudian, SPDP/38/X/2022/Krimsus tanggal surat 6 Oktober 2022 atas nama terlapor Om, diterima Kejati Kepri pada 10 Oktober 2022.

“Serta SPDP/39/X/2022/Krimsus Tanggal Surat 6 Oktober 2022 atas nama terlapor Ap, SPDP diterima Kejari 10 Oktober 2022,” ujarnya.

Untuk proses tindak lanjut kata Andreas, Kejati Kepri menunggu Pelimpahan Berkas perkara dari Penyidik Polda Kepri.

Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman yang dikonfirmasi terkait dengan tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi Bansos Kepri ini, belum memberikan tanggapan.

Sementara Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol.Harry Goldenhardt yang diminta tanggapan dan konfirmasi mengatakan akan menyampaikan keterangan jika sudah ada perkembanganya.

“Nti (Nanti-red) sya (Saya) sampaikan jika Sdh (Sudah) ada Update nya,” ujar Harry Goldenhardt singkat menjawab konfirmasi PRESMEDIA.ID, Rabu (12/10/2022).

Sebelumnya, Penyidik Polda Kepri telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri tahun 2020 ini. Namun dari 6 Tersangka itu, baru 5 tersangka, proses hukumnya saat ini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.

Kelima tersangka dan saat ini berstatus terdakwa di PN Tipikor Tanjungpinang itu adalah Tri Wahyu Widadi selalu Kepala Bidang Anggaran Pada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kepri, Ketua Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Pemuda Serumpun Melayu Batam Arif Agustiawan, Ketua Gerakan Tangkas Anak Rantau Kepri Suparman.

Kemudian terdakwa Arif Agustiawan sebagai ketua organisasi Kemasyarakatan Gerakan Pemuda Serumpun Melayu Batam dan terdakwa Suparman sebagai ketua organisasi Gerakan Tangkas Anak Rantau Kepri.

Sementara satu tersangka atas Muksin, hingga saat ini berkasnya belum dilimpah penyidik Polda Kepri ke Jaksa di Kejati Kepri, karena sebelumnya Polisi memasukan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri.

Di Pengadilan Jaksa penuntut Kejati Kepri mendakwa ke 5 terdakwa menerima dana hibah Bansos dari APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun 2020, Namun tidak dipertanggungjawabkan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,2 Miliar.

Selain ketiga terdakwa, sebanyak 45 organisasi badan dan lembaga kemasyarakatan, dikatakan Jaksa juga menerima dana hibah bansos APBD Dispora Kepri itu.Atas perbuatannya, ke 5 terdakwa dijerat dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 ayat (1) Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi